Anggota DPR Kritik Kejagung, Minta Febrie Adriansyah Tidak Diistimewakan

oleh -4 Dilihat
Anggota DPR Kritik Kejagung, Minta Febrie Adriansyah Tidak Diistimewakan

KabarDermayu.com – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, memberikan peringatan keras kepada aparat penegak hukum agar tidak memberikan perlakuan khusus kepada Febrie Adriansyah, yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sorotan ini muncul setelah publik melihat Febrie tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat proses penetapan status tersangkanya. Kondisi tersebut memicu persepsi negatif di mata masyarakat mengenai adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum.

Abdullah menegaskan bahwa perkara ini menyita atensi publik yang sangat besar karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya menunjukkan kepada khalayak bahwa hukum berlaku sama bagi siapa saja tanpa terkecuali, sebagaimana disampaikannya pada Sabtu, 25 Juli 2026.

Secara normatif, Abdullah memahami bahwa legalitas penahanan seseorang merujuk pada ketentuan KUHAP, khususnya Pasal 21, yang menitikberatkan pada pemenuhan syarat objektif dan subjektif, bukan semata-mata pada penggunaan atribut seperti rompi tahanan atau borgol.

Namun, ia berpendapat bahwa dalam kasus yang menyeret mantan pejabat tinggi penegak hukum, aspek legalitas saja tidaklah cukup. Penegak hukum harus mampu menjaga kepercayaan publik dengan memastikan adanya kesetaraan dalam proses peradilan.

Abdullah juga menyoroti penjelasan dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang beralasan bahwa tidak dikenakannya rompi tahanan kepada Febrie disebabkan oleh situasi yang terburu-buru. Baginya, alasan tersebut belum mampu menjawab keraguan masyarakat secara tuntas.

Mengingat latar belakang Febrie sebagai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdullah menilai bahwa proses hukum yang dijalankan harus menjadi pembuktian nyata bahwa tidak ada diskriminasi perlakuan antar tersangka.

Ia menambahkan, ketika masyarakat mendapati perbedaan perlakuan terhadap mantan pejabat penegak hukum dibandingkan dengan tersangka lain, maka kecurigaan akan adanya perlakuan istimewa akan terus berkembang. Persepsi semacam ini harus diatasi melalui tindakan konsisten, bukan sekadar klarifikasi administratif.

Di sisi lain, Abdullah memberikan apresiasi atas kebijakan Kejaksaan Agung yang menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari ke depan.

Langkah tersebut dinilai sebagai keputusan yang tepat dalam rangka menjaga independensi penyidikan sekaligus memitigasi risiko terjadinya konflik kepentingan dalam penanganan perkara.

Abdullah berharap kebijakan penitipan penahanan ini menjadi awal yang baik dan harus diikuti dengan komitmen yang teguh dalam seluruh tahapan proses penegakan hukum selanjutnya.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung memang telah memberikan tanggapan terkait tidak adanya rompi tahanan yang dikenakan oleh Febrie Adriansyah saat penetapan status tersangkanya.

Koordinator Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menjelaskan bahwa situasi di lapangan pada saat itu cukup terburu-buru sehingga atribut tersebut tidak sempat dikenakan.

“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf. Karena buru-buru juga sudah malam, ya,” ujar Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, pada Jumat, 24 Juli 2026.