KabarDermayu.com – Upaya pengusutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, didesak untuk dilakukan secara menyeluruh hingga ke akar persoalan.
Perkara ini dipandang sebagai ujian krusial bagi kredibilitas sistem penegakan hukum di tanah air dalam menuntaskan skandal korupsi berskala besar. Hal tersebut menjadi sorotan utama dalam diskusi bertajuk “Menakar Independensi Penegakan Hukum: Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Selesai atau Menguap?” yang diselenggarakan oleh Aspirasi Pemuda Nasional (Aspenas) di Jakarta Selatan, Minggu, 26 Juli 2026.
Koordinator 98, Hasanuddin, menyatakan bahwa momentum ini harus dimanfaatkan oleh Aparat Penegak Hukum untuk membuktikan keseriusan mereka dalam membongkar kasus-kasus besar. Ia menyebutkan beberapa perkara yang berkaitan, seperti peristiwa blackout PLN, kasus PT Asabri, hingga PT Krakatau Steel.
Menurut Hasanuddin, skandal ini mencerminkan adanya kejahatan struktural yang melibatkan aparat penegak hukum. Padahal, seharusnya mereka menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan kesakralan hukum. Ia menegaskan bahwa tindakan yang mencederai keadilan ini telah mencoreng nama baik institusi penegak hukum di mata masyarakat.
Lebih lanjut, Hasanuddin mendesak agar asal-usul aset yang diduga hasil kejahatan eks Jampidsus tersebut dapat diungkap dengan transparan. Saat ini, perhatian publik cenderung terkonsentrasi pada penemuan barang bukti berupa uang tunai dan emas dalam jumlah yang sangat besar.
“Penanganan dugaan TPPU tidak dapat dilepaskan dari pembuktian tindak pidana asalnya. Harus dijelaskan terlebih dahulu dari dugaan tindak pidana korupsi mana uang atau aset tersebut berasal,” tegas Hasanuddin.
Ia menekankan bahwa masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai konstruksi perkara agar tidak muncul spekulasi yang liar. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci agar proses penegakan hukum tetap terjaga kepercayaan publiknya.
Senada dengan hal tersebut, Praktisi Hukum M. Kapitra Ampera mengibaratkan skandal ini sebagai bentuk “maling gede” atau tindakan korupsi dalam skala besar. Ia mendorong agar penegak hukum bersikap tegas dan tidak pandang bulu dalam mengusut tuntas perkara ini.
Kapitra berharap kasus ini segera menemui titik terang agar tidak menjadi beban atau “bola panas” yang berkepanjangan di tengah masyarakat. Mengingat, masih banyak agenda nasional lain yang membutuhkan perhatian serius pemerintah demi kesejahteraan rakyat.
Selain itu, Kapitra juga menyoroti adanya pengalihan penanganan perkara yang dinilainya membingungkan publik. Ia mempertanyakan alasan di balik pemindahan penanganan kasus dari kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif bagi pihak kepolisian. Kapitra mempertanyakan mengapa Polri tidak diberikan kewenangan untuk menangani kasus ini sejak awal hingga tuntas.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Peneliti dari Formappi, Lucius Karus. Ia sepakat bahwa pengusutan TPPU ini sangat vital untuk memulihkan kepercayaan publik. Lucius menekankan pentingnya optimalisasi mekanisme pembuktian agar harta kekayaan yang tidak wajar dapat diuji melalui proses peradilan.
- Penyidik perlu menemukan bukti yang cukup untuk menyusun dakwaan kumulatif.
- Menerapkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU secara beriringan.
- Mempertimbangkan pasal-pasal terkait penyalahgunaan jabatan dan gratifikasi sesuai fakta di persidangan.
Lucius juga mendorong penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya keterkaitan perkara ini dengan kasus-kasus besar lainnya secara obyektif. Ia mengingatkan agar setiap dugaan hubungan antarperkara harus didasarkan pada bukti yang kuat, bukan atas dasar spekulasi semata.





