Kasus Pungli Rp1,33 Miliar, Kabid ESDM Jatim Resmi Jadi Tersangka

oleh -3 Dilihat
Kasus Pungli Rp1,33 Miliar, Kabid ESDM Jatim Resmi Jadi Tersangka

KabarDermayu.com – Upaya pemberantasan praktik rasuah di lingkungan pemerintahan terus digalakkan oleh aparat penegak hukum, kali ini menyoroti institusi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (pungli) terkait proses perizinan. Kasus yang menyeret pejabat di lingkungan dinas tersebut diketahui memiliki nilai kerugian yang cukup signifikan, yakni mencapai Rp1,33 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengungkapkan bahwa tersangka terbaru yang diamankan berinisial ED. Ia menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah di Dinas ESDM Provinsi Jatim yang telah menduduki posisi tersebut sejak tahun 2024.

Penetapan ED sebagai tersangka menambah panjang daftar pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni:

  • AM, mantan Kepala Dinas ESDM Jatim periode Agustus 2024–2026.
  • OS, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim.
  • H, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Peran Aktif dalam Praktik Pungli

Berdasarkan hasil pendalaman penyidikan, ED diduga memiliki peran sentral dalam mengendalikan aliran dana ilegal tersebut. Ia disebut memerintahkan tersangka H untuk menarik sejumlah uang di luar ketentuan resmi kepada para pemohon izin pemanfaatan air tanah.

Penyidik menemukan bahwa pungutan liar tersebut menyasar 217 pemohon izin, dengan total akumulasi dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp1,33 miliar.

Lebih lanjut, ED diduga tidak hanya memberikan instruksi, tetapi juga menjadi pengendali utama dalam pengelolaan dana hasil pungli tersebut. Tersangka memerintahkan H untuk mencatat seluruh arus masuk dan keluar uang dalam sebuah pembukuan khusus. Setiap pengeluaran dana hasil pungli wajib mendapatkan persetujuan langsung dari ED sebelum dilaporkan kepada atasan, dalam hal ini tersangka AM.

Langkah Penahanan dan Ancaman Hukum

Untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, pihak Kejati Jatim telah melakukan penahanan terhadap ED. Penahanan ini diberlakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, dengan lokasi penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Rutan Kejati Jatim.

Atas perbuatannya, ED dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dikenakan pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparatur sipil negara (ASN) terkait integritas dalam memberikan pelayanan publik, khususnya pada sektor perizinan yang kerap bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha.