Kondektur Bus Terlibat Jaringan Narkoba, 3,77 Gram Sabu Disita

oleh -5 Dilihat
Kondektur Bus Terlibat Jaringan Narkoba, 3,77 Gram Sabu Disita

KabarDermayu.com – Upaya peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah kini terendus menggunakan modus operandi yang semakin nekat. Aparat kepolisian baru saja membongkar jaringan pengedar sabu yang memanfaatkan profesi Kondektur Bus antarkota sebagai kurir untuk mendistribusikan barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang masuk ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait pengiriman sabu yang dibawa oleh seorang penumpang di dalam bus dengan rute Magetan-Cileungsi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian segera melakukan penyergapan di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang, pada Kamis, 30 Juli 2026. Dalam operasi pemeriksaan terhadap seluruh penumpang bus tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DM (30) yang diketahui bekerja sebagai kondektur bus.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Yos Guntur, membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan pers di Semarang pada Minggu, 2 Agustus 2026. Menurutnya, tersangka tidak berkutik saat ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 3,77 gram yang disembunyikan secara rapi di dalam sebuah botol permen.

Selain mengamankan sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang menguatkan dugaan bahwa DM terlibat dalam jaringan distribusi narkoba. Barang bukti tersebut meliputi timbangan digital, plastik klip, serta alat isap sabu (bong).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka DM mengaku bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari seorang pemasok berinisial A. Transaksi tersebut dilakukan di sebuah SPBU yang berlokasi di Nganjuk, Jawa Timur. DM menyebutkan bahwa total barang yang ia terima dari A adalah sebanyak 15 gram, yang kemudian ia pecah untuk diedarkan di beberapa titik di wilayah Jawa Tengah.

Pihak kepolisian menekankan bahwa modus memanfaatkan transportasi umum, khususnya bus antarkota, menjadi tantangan tersendiri bagi aparat. Jaringan narkoba kini semakin kreatif dalam mencari celah untuk mengelabui pemeriksaan petugas di lapangan dengan memanfaatkan orang-orang yang memiliki akses mobilitas tinggi.

Atas perbuatannya, tersangka DM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi pidana berat bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau mengedarkan narkotika golongan I.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pihak penyedia jasa transportasi untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan armada bus sebagai sarana distribusi narkoba. Polda Jawa Tengah menyatakan komitmennya untuk terus memutus rantai peredaran narkoba, termasuk memantau jalur-jalur transportasi yang kerap disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan.