Kasus Korupsi Bengkulu: KPK Bidik Tersangka Baru Selain Kadis PUPR

oleh -4 Dilihat
Kasus Korupsi Bengkulu: KPK Bidik Tersangka Baru Selain Kadis PUPR

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah ini memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada pemeriksaan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu saja, melainkan membuka peluang lebar untuk memanggil pihak-pihak lain yang terlibat.

Langkah ini diambil sebagai upaya komprehensif untuk mengungkap secara utuh alur penyimpangan dalam berbagai proyek strategis di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Salah satu fokus utama yang kini tengah disorot oleh tim penyidik adalah pengerjaan proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menegaskan pada Selasa (4/8/2026) bahwa proses hukum saat ini masih berada dalam tahap penyidikan umum. Artinya, meskipun telah ada pemeriksaan saksi, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.

“Betul ada pemeriksaan saksi terhadap Kepala Dinas PU Kota Bengkulu. Nah ini menggunakan dasar surat perintah penyidikan umum, belum ada tersangka,” ujar Taufik memberikan klarifikasi terkait status perkara.

Pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, yang dilakukan pada Senin (3/8/2026), merupakan tindak lanjut dari serangkaian penggeledahan yang sebelumnya dilakukan penyidik di kediaman sang pejabat. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen fisik, perangkat elektronik, serta uang tunai yang diduga berkaitan erat dengan praktik lancung dalam proyek-proyek di Pemkot Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa pendalaman kasus ini berawal dari penelusuran perkara yang menjerat M Fikri Thobari. Dalam kasus tersebut, KPK menemukan indikasi adanya aliran dana dari pihak swasta kepada penyelenggara negara. Setelah dikembangkan, penyidik mencium pola serupa yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, sehingga pemeriksaan terhadap Kadis PUPR menjadi langkah krusial untuk memetakan keterlibatan pihak lain.

Menelusuri Mekanisme Proyek

KPK menegaskan bahwa ruang lingkup pemeriksaan tidak hanya terbatas pada satu proyek saja. Penyidik berencana membedah seluruh mekanisme proyek di Dinas PUPR Kota Bengkulu yang memiliki kaitan dengan temuan awal. Hal ini dilakukan guna mendapatkan gambaran utuh mengenai bagaimana proyek tersebut dijalankan dan ke mana saja aliran uang hasil korupsi tersebut bermuara.

  • Pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk melengkapi rangkaian peristiwa.
  • Analisis mendalam terhadap barang bukti elektronik dan dokumen hasil penggeledahan.
  • Penelusuran aliran dana yang diduga melibatkan penyelenggara negara di Kota Bengkulu.

Hingga saat ini, KPK masih bersikap hati-hati dengan tetap menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Pendekatan ini memungkinkan tim penyidik untuk mengumpulkan fakta-fakta hukum secara lebih fleksibel sebelum akhirnya menetapkan siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.

Publik kini menanti langkah selanjutnya dari lembaga antirasuah ini. Mengingat kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi Bupati Rejang Lebong, tidak menutup kemungkinan akan ada lebih banyak saksi dari kalangan pejabat maupun pihak swasta yang akan dipanggil dalam waktu dekat. KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan ini demi memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyek pemerintah di daerah.

Proses hukum yang masih berada di tahap awal ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi di daerah memerlukan ketelitian ekstra. KPK memastikan bahwa setiap keterangan yang diperoleh dari saksi-saksi akan dianalisis secara cermat agar tidak ada pihak yang luput dari jerat hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan yang cukup kuat.