KabarDermayu.com – Perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus bergulir di ranah publik dan akademisi. Terbaru, Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Yehezkiel Minggus Tiranda, memberikan pandangan kritis terkait nomenklatur yang digunakan dalam draf aturan tersebut.
Dalam keterangannya pada Kamis, 6 Agustus 2026, Prof. Yehezkiel mengusulkan agar istilah “Perampasan Aset” dipertimbangkan kembali untuk diganti menjadi “Pemulihan Aset”. Menurutnya, pergantian istilah ini bukan sekadar urusan semantik, melainkan upaya untuk menggeser paradigma hukum dari yang bersifat represif menjadi lebih restoratif.
Menekankan Sisi Humanis dan Restoratif
Prof. Yehezkiel menilai bahwa penggunaan kata “perampasan” cenderung memberikan kesan yang sangat keras dan represif di mata masyarakat. Sebaliknya, terminologi “pemulihan aset” dianggap lebih humanis dan mencerminkan tujuan utama dari penegakan hukum, yakni mengembalikan kerugian yang diderita oleh korban maupun negara.
“Kalau kita merujuk pada usulan dalam RDPU kemarin, kenapa harus perampasan? Saya lebih memilih terminologi pemulihan aset karena lebih mencerminkan tujuan restoratif,” ujar akademisi yang juga mantan Ketua Tim Manajemen Perubahan pada Tim Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Pajak tersebut.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa perspektif hukum saat ini masih terlalu berorientasi pada pelaku tindak pidana. Sementara itu, konsep pemulihan aset justru memberikan fokus yang lebih adil pada pihak yang dirugikan. Hal ini juga dinilai selaras dengan standar internasional yang tertuang dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui istilah asset recovery.
Prioritas pada Aturan Peralihan
Selain menyoroti nomenklatur, Prof. Yehezkiel memberikan catatan penting mengenai substansi teknis dalam RUU tersebut. Ia menegaskan bahwa aspek yang paling krusial dalam sebuah undang-undang bukanlah sekadar poin-poin pasalnya, melainkan ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Berdasarkan pengamatannya, sekitar 80 persen undang-undang baru kerap berakhir menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya karena masalah pada ketentuan peralihannya. Oleh karena itu, ia menyarankan agar bagian tersebut dirancang dengan sangat cermat untuk menjamin transisi pelaksanaan hukum yang lebih mulus dan minim konflik.
Kompleksitas Pembuktian Aset
Salah satu poin yang disoroti oleh Prof. Yehezkiel adalah pasal mengenai aset yang tidak seimbang dengan penghasilan. Ia mengingatkan bahwa norma ini menyimpan kompleksitas tinggi yang berisiko menimbulkan multitafsir jika tidak dijelaskan secara detail.
- Perlunya definisi yang jelas mengenai valuasi aset agar tidak terjadi subjektivitas.
- Potensi perbedaan nilai antara tindak pidana dengan total kekayaan yang dimiliki seseorang.
- Pentingnya kehati-hatian dalam menyusun aturan agar tidak menciptakan ketidakpastian hukum.
Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa di era digital saat ini, aset seperti akun media sosial atau aset virtual lainnya bisa memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Tanpa kriteria yang rigid, penerapan pasal tersebut justru berpotensi menimbulkan masalah baru di lapangan.
Menutup pernyataannya, Prof. Yehezkiel menyadari bahwa pembahasan RUU ini melibatkan dinamika psikologis yang cukup kuat di DPR. Ia menekankan bahwa kehati-hatian sangat diperlukan untuk menyeimbangkan kepentingan berbagai pihak, sehingga kehadiran undang-undang ini nantinya benar-benar memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat luas.





