KabarDermayu.com – Kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi yang mengguncang warga Depok, Jawa Barat, kini menyita perhatian publik lebih luas setelah jejak masa lalu tersangka, Saepullah, terungkap ke permukaan. Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, warganet dikejutkan dengan penemuan video lama yang memperlihatkan sosok Saepullah saat mencoba peruntungan sebagai penyanyi dangdut di sebuah stasiun televisi nasional.
Rekam jejak digital tersebut beredar luas melalui akun TikTok yang diduga milik pelaku, yakni @lindasaepullah. Dalam potongan video yang diunggah pada 11 Januari lalu, tampak wajah Saepullah yang jauh dari kesan kriminal, justru terlihat penuh harapan saat menceritakan motivasinya mengikuti kompetisi tersebut.
Dalam tayangan itu, Saepullah mengungkapkan niat tulusnya untuk membantu perekonomian keluarga. Ia mengaku ingin membelikan sepeda motor bekas bagi ibunya agar sang ibu tidak perlu lagi berjalan kaki sejauh 5 kilometer setiap hari untuk berjualan sayur di pasar sejak dini hari.
“Jual sayur dari jam 2 subuh sampai pagi, karena kita nggak ada kendaraan kita jalan kaki. Jaraknya 5km, pengen beli motor second aja,” ujar Saepullah dalam video yang kembali viral tersebut pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Tidak hanya untuk membeli kendaraan operasional, ia juga berencana menggunakan uang hadiah kompetisi tersebut sebagai tambahan modal usaha bagi ibunya. Ia berharap dengan berjualan secara mandiri, keuntungan yang didapatkan ibunya bisa lebih layak daripada hanya menjadi pengecer sayur orang lain.
Namun, kontras dengan narasi perjuangan hidup yang ia tampilkan di televisi, realita pahit justru terungkap pada Juli 2026. Saepullah kini berhadapan dengan hukum atas tindakan keji yang dilakukannya terhadap korban bernama Kunaefi. Kasus ini bermula dari penemuan karung mencurigakan di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, pada 24 Juli 2026, yang awalnya dikira warga hanya tumpukan sampah biasa.
Kengerian memuncak pada 4 Agustus 2026 ketika warga yang mencoba memeriksa isi karung tersebut mendapati potongan tubuh manusia di dalamnya. Penyelidikan polisi mengungkap bahwa pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial. Keduanya sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026, yang berakhir dengan petaka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut berujung pada cekcok hebat. Saepullah diduga menusuk perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau hingga tewas. Untuk menutupi jejaknya, pelaku melakukan aksi mutilasi pada bagian pangkal paha korban.
“Untuk menghilangkan jejak, pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha,” ungkap Budi kepada wartawan, Rabu, 5 Agustus 2026.
Modus yang digunakan pelaku tergolong sangat terencana namun brutal. Setelah memutilasi, ia membungkus jasad korban dengan plastik hitam dan karung. Pelaku mengaku kepada penyidik bahwa ia terpaksa memotong tubuh korban agar lebih mudah dikeluarkan dari kontrakan yang terletak di kawasan padat penduduk tanpa memancing kecurigaan warga.
Tidak puas hanya membuang tubuh korban di Tanah Merah, Kapling Depkes, pelaku juga membuang potongan kaki korban ke aliran sungai di kawasan Pitara, Pancoran Mas, guna mempersulit proses identifikasi dan pelacakan jejak kejahatannya. Selain aksi keji tersebut, pelaku juga diketahui membawa kabur sepeda motor milik korban dan menjualnya hingga ke wilayah Panimbang, Banten.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus. Salah satu fokus utama aparat adalah pencarian potongan kaki korban yang hingga Jumat, 7 Agustus 2026, belum ditemukan akibat terkendala derasnya arus sungai. Kasus ini pun menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.





