KabarDermayu.com – Sebuah kasus pembunuhan sadis yang mengguncang kawasan Cipayung, Depok, akhirnya menemui titik terang setelah pihak kepolisian membeberkan motif di balik aksi mutilasi yang dilakukan oleh Saepul alias Saepullah (26). Pelaku, yang diketahui merupakan mantan penjual pisang cokelat (piscok) di sekitar Stasiun Pondok Cina (Pocin), tega menghabisi nyawa Kunaefi (51) dengan cara yang sangat keji.
Peristiwa tragis ini berakar dari penolakan korban atas ajakan seksual yang dilontarkan oleh pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dari Tim Khusus 2 Unit 1 Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, terungkap adanya intrik ketertarikan sesama jenis di antara keduanya.
Kepala Tim Khusus, Inspektur Polisi Dua Breggy Yesaya Imanuel Sutijono, menjelaskan bahwa hubungan antara pelaku dan korban memiliki latar belakang penyimpangan orientasi seksual. “Awal cekcok mulai terjadi bahwasanya memang dari hasil pendalaman kami bahwasanya pelaku ada intrik penyuka sesama jenis,” ujar Breggy pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Kronologi kejadian bermula saat keduanya bertemu di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari perkenalan mereka melalui media sosial. Situasi berubah menjadi mencekam ketika Saepul mencoba melakukan hubungan seksual dengan Kunaefi, namun ajakan tersebut mendapatkan penolakan keras dari sang korban.
Penolakan itu tidak berhenti pada kata-kata. Menurut keterangan pihak kepolisian, korban sempat melayangkan tamparan ke wajah Saepul karena merasa tidak terima dengan tindakan yang dilakukan pelaku. “Nah dari situ, pelaku mulai berusaha untuk melakukan hubungan dengan korban. Kemudian korban tidak terima akhirnya menampar pipi dari pelaku,” jelas Breggy lebih lanjut.
Merasa emosi akibat ditolak dan diperlakukan demikian, Saepul gelap mata. Ia kemudian mengambil senjata tajam berupa pisau dan langsung menusuk Kunaefi. Aksi kekerasan tersebut berlanjut hingga pelaku tega melakukan mutilasi terhadap jasad korban dengan tujuan untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
Dalam upaya menutupi perbuatannya, pelaku memutilasi bagian pangkal paha korban. Jasad Kunaefi kemudian dibungkus menggunakan plastik hitam dan karung, lalu dibuang di kawasan Tanah Merah, Kelurahan Pancoran Mas, Kota Depok. Sementara itu, bagian tubuh lainnya berupa potongan kaki dibuang oleh pelaku ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas.
Setelah melakukan aksi keji tersebut, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Pandeglang, Banten. Namun, pelariannya berakhir pada Rabu dini hari, 5 Agustus 2026, setelah Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuknya. Selain melakukan pembunuhan, Saepul juga diketahui sempat membawa kabur dan menjual sepeda motor milik korban dengan harga yang jauh di bawah pasaran, yakni sebesar Rp9,9 juta, yang kemudian diakuinya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial. Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman penyidikan guna melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Peristiwa ini menjadi sorotan tajam masyarakat Depok, mengingat lokasi kejadian yang berada di area permukiman padat. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat kepolisian yang bertugas.





