Kronologi Mahasiswi Tewas di PIK 2: Perjalanan Kasus Ekstasi-Riklona

oleh -4 Dilihat
Kronologi Mahasiswi Tewas di PIK 2: Perjalanan Kasus Ekstasi-Riklona

KabarDermayu.com – Sebuah peristiwa memilukan menimpa seorang mahasiswi berinisial S yang ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Kasus ini bermula dari ajakan rekan korban untuk menikmati hiburan malam di sebuah tempat karaoke di kawasan PIK 2, yang kemudian berakhir dengan tindakan penyalahgunaan narkotika berujung maut.

Kapolsek Cengkareng, Ajun Komisaris Polisi Rahis Fathlillah, memberikan penjelasan mendalam mengenai Kronologi kejadian yang terjadi pada awal September 2026 tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial ID telah merencanakan pemberian barang haram tersebut sebelum rombongan tiba di lokasi hiburan.

Rangkaian Kejadian dan Intoksikasi Zat Berbahaya

Peristiwa tragis ini bermula pada Rabu, 2 September 2026. Tersangka ID mengajak korban S beserta rekannya, ML, untuk pergi ke tempat karaoke di PIK 2. Di sana, tersangka secara sistematis memberikan narkotika kepada korban dan ML.

“Sesampainya di tempat karaoke, tersangka kemudian mengajak korban dan rekannya berinisial ML ke toilet,” ungkap AKP Rahis Fathlillah saat memberikan keterangan pers, Jumat, 11 September 2026.

Meski sempat menunjukkan penolakan, korban akhirnya tidak berdaya setelah dipaksa mengonsumsi setengah butir ekstasi. Tidak berhenti di situ, tersangka kembali memberikan dosis yang sama beberapa jam kemudian. Puncak dari pemberian obat-obatan terlarang tersebut terjadi saat mereka hendak meninggalkan lokasi karaoke, di mana ID memberikan dua butir obat jenis Riklona kepada korban dan ML.

Upaya Penyelamatan yang Terlambat

Kondisi kesehatan korban mulai menurun drastis saat rombongan tiba di hotel di kawasan Cengkareng. S terlihat sangat lemas hingga kesulitan berjalan dan harus dipapah untuk menuju kamar. Situasi semakin kritis ketika korban terjatuh di depan lift, sehingga pihak hotel terpaksa menyediakan kursi roda untuk membantunya.

Di dalam kamar hotel, tersangka dan rekan-rekannya sempat mencoba memberikan susu serta minuman elektrolit kepada korban dengan harapan kondisinya bisa membaik. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena korban hanya mampu meminumnya dalam jumlah yang sangat sedikit. Tanpa adanya penanganan medis yang memadai, tersangka dan rekan-rekannya meninggalkan korban sendirian di kamar keesokan harinya dengan alasan harus bekerja.

Temuan Jenazah dan Langkah Hukum

Kematian korban baru diketahui pada pukul 13.30 WIB ketika petugas hotel melakukan pengecekan rutin karena waktu check out telah terlewati. Saat pintu dibuka, S ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

Pihak kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

  • Pakaian korban dan tersangka.
  • Perlengkapan kamar seperti bantal dan sprei.
  • Sisa susu dan minuman elektrolit yang diberikan kepada korban.
  • Sebanyak 19 butir obat jenis Riklona.
  • Rekaman CCTV dan riwayat percakapan WhatsApp sebagai bukti pendukung.

Berdasarkan hasil autopsi, dipastikan bahwa korban meninggal dunia akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamine. Sementara itu, pemeriksaan urine terhadap tersangka ID menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine. Saat ini, ID telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya yang menyebabkan nyawa seseorang melayang.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat, khususnya kalangan muda, mengenai bahaya laten peredaran narkotika yang kerap disisipkan dalam aktivitas sosial. Kewaspadaan terhadap ajakan rekan di lingkungan pergaulan menjadi kunci utama untuk menghindari risiko serupa di masa depan.