KabarDermayu.com – Upaya penyempurnaan sistem pemilu di Indonesia terus bergulir pasca-pertemuan strategis antara dua partai besar, Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kedua partai tersebut kini menyatakan kesepahaman untuk mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar lima persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu mendatang.
Kesepakatan ini mengemuka setelah jajaran pimpinan kedua partai melakukan pertemuan intensif di Jakarta pada Senin, 14 September 2026. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengonfirmasi bahwa angka tersebut dianggap sebagai jalan tengah yang moderat guna menata sistem kepartaian di parlemen.
Menurut Sarmuji, pemilihan angka lima persen bukan tanpa alasan. Golkar memandang bahwa Indonesia idealnya menerapkan sistem multipartai sederhana agar selaras dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut negara ini. Dengan membatasi jumlah partai di DPR, diharapkan stabilitas pemerintahan dapat lebih terjaga tanpa harus menutup ruang bagi keberagaman ideologi masyarakat.
“Semestinya multipartai sederhana bukan multipartai ekstrem. Jumlah partai di DPR sebaiknya tidak sangat banyak, tetapi PT tidak boleh juga terlalu tinggi agar fragmentasi ideologi di masyarakat bisa terefleksikan dalam sistem kepartaian,” jelas Sarmuji kepada awak media, Selasa (15/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, juga menekankan pentingnya menjaga kualitas representasi di parlemen. Ia berharap revisi UU Pemilu ke depan tidak hanya fokus pada teknis ambang batas, tetapi juga mampu menjamin terpilihnya anggota DPR yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi bagi rakyat.
Selain membahas isu krusial terkait regulasi pemilu, pertemuan antara DPP Partai Golkar dan jajaran Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS ini juga menjadi ajang penguatan komunikasi antarpartai. Kedua belah pihak berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama strategis, terutama dalam memberikan dukungan terhadap jalannya pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, Muhammad Sarmuji bersama Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, telah ditugaskan untuk merumuskan format kerja sama yang lebih konkret di masa depan.
Sebagai informasi tambahan, aturan mengenai ambang batas parlemen di Indonesia memiliki latar belakang hukum yang dinamis. Pada Pemilu 2024 lalu, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen dari suara sah nasional, sesuai dengan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah memberikan arahan penting. Meski ketentuan 4 persen masih berlaku untuk Pemilu 2024, Mahkamah menegaskan bahwa untuk Pemilu 2029 dan seterusnya, perlu dilakukan perubahan norma serta besaran ambang batas parlemen. Perubahan tersebut harus disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi agar tercipta sistem pemilu yang lebih representatif dan proporsional bagi seluruh rakyat Indonesia.
Langkah Golkar dan PKS ini menjadi sinyal awal bagi partai-partai lain di parlemen untuk segera membahas revisi UU Pemilu, mengingat pentingnya kepastian hukum sebelum tahapan pemilu berikutnya dimulai.





