KabarDermayu.com – Dinamika politik menjelang Pemilu 2029 mulai menghangat, terutama terkait wacana penyesuaian Ambang Batas Parlemen atau parliamentary threshold. PDI Perjuangan (PDIP) secara resmi mengusulkan agar ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 6 persen, sebuah langkah yang diklaim sebagai titik ideal untuk menjaga efektivitas demokrasi di Indonesia.
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, mengungkapkan bahwa usulan angka 6 persen ini telah melalui kajian mendalam. Menurutnya, besaran tersebut sangat relevan dengan kondisi kultur masyarakat Indonesia yang majemuk serta kebutuhan mendesak untuk menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen agar kinerjanya lebih efektif.
“PDIP Perjuangan dari awal memang inginnya 6 persen. Ini adalah angka yang ideal jika kita melihat pengalaman dari setiap pemilu yang telah kita lalui,” ujar Said saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis, 24 September 2026.
Lebih lanjut, Said yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini menjelaskan bahwa posisi PDIP ini merupakan upaya untuk menyeimbangkan antara keterwakilan suara rakyat dan efisiensi sistem kepartaian. Ia menegaskan bahwa 6 persen akan menjadi usulan resmi partai dalam setiap diskusi formal mengenai revisi Undang-Undang Pemilu.
Wacana mengenai ambang batas parlemen ini sebenarnya memicu beragam respons dari berbagai partai politik. Perbedaan pandangan terlihat jelas di lapangan:
- Partai NasDem: Mengusulkan angka 7 persen dengan tujuan utama untuk menyaring jumlah partai politik di parlemen secara lebih ketat.
- Partai Gerindra: Melalui Sekretaris Jenderal Sugiono, partai ini menyatakan kesepakatan pada angka 5 persen.
- PAN: Menyampaikan catatan keberatan jika ambang batas dinaikkan melebihi 4 persen, dengan alasan potensi pertentangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain perdebatan angka, muncul pula usulan terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, di mana terdapat gagasan bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden minimal harus didukung oleh koalisi dua partai politik. Sejumlah partai besar seperti PDIP, Golkar, dan PAN dilaporkan tidak keberatan dengan wacana tersebut.
Menanggapi riuhnya berbagai usulan tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa seluruh poin yang berkembang saat ini masih berada dalam ranah diskusi informal. Puan menekankan bahwa hingga saat ini, belum ada pembahasan resmi yang dilakukan di tingkat DPR RI.
“Wacana-wacana itu masih merupakan perbincangan di antara partai politik dan belum masuk tahapan pembahasan di DPR RI. Nanti pembahasan resminya tentu akan dilakukan secara formal,” jelas Puan usai rapat paripurna di Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Meskipun Pemilu masih akan berlangsung pada tahun 2029, Puan menilai bahwa DPR memiliki waktu yang cukup untuk mematangkan regulasi ini. Ia menekankan bahwa fokus utama dari perubahan aturan tersebut adalah memastikan agar penyelenggaraan pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden ke depan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi bangsa serta negara.
Di sisi lain, partai-partai baru dan menengah juga mulai bersiap menghadapi tantangan ambang batas ini. Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi berapapun angka ambang batas yang nantinya akan disepakati oleh parlemen, menunjukkan bahwa persaingan politik menuju 2029 akan semakin menarik untuk disimak.





