KabarDermayu.com – Isu dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto kini menjadi sorotan tajam di ranah hukum nasional. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebelah mata dan menuntut pengusutan secara mendalam oleh aparat penegak hukum.
Dalam pernyataannya di Jember pada Sabtu (7/11/2026), Arief Hidayat menekankan urgensi untuk meneliti sejauh mana dampak dari aksi penyadapan tersebut. Menurutnya, tindakan ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana makar apabila terbukti ada ancaman serius terhadap kedaulatan negara.
Menakar Potensi Makar dalam Penyadapan
Arief menjelaskan bahwa pengusutan harus dilakukan secara komprehensif untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat. Fokus utama penyelidikan adalah untuk mengetahui tujuan di balik penyadapan tersebut serta siapa pihak yang memanfaatkan data hasil sadapan terhadap Presiden maupun tokoh-tokoh penting lainnya di Indonesia.
Ia menambahkan bahwa batasan antara penyalahgunaan wewenang dan tindakan makar terletak pada keterlibatan pihak asing. Jika hasil penyadapan digunakan untuk mengancam kedaulatan negara dengan bantuan pihak luar, maka secara hukum tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai makar yang membahayakan stabilitas nasional.
Penyalahgunaan Wewenang di Lingkup Domestik
Di sisi lain, Arief memberikan pandangan berbeda jika penyadapan dilakukan terhadap tokoh masyarakat, partai politik, atau media massa dengan motif persaingan politik internal. Ia menilai tindakan semacam itu lebih tepat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan ketimbang makar.
Mantan Ketua MK ini juga menyoroti pentingnya etika dalam penyelenggaraan negara. Menurutnya, penyadapan yang dilakukan oleh aparat tanpa dasar hukum yang kuat dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan adalah tindakan yang keliru. Selain melanggar hukum, praktik tersebut juga dianggap bertentangan dengan nilai-nilai moral dan Pancasila.
Transparansi dan Pengawasan Sistem
Menanggapi isu privasi, Arief mengaku tidak merasa khawatir meski dirinya mungkin turut menjadi target penyadapan. Ia merasa tenang karena tidak pernah terlibat dalam praktik korupsi maupun penyalahgunaan kekuasaan selama menjalankan tugasnya.
Ia berharap agar proses penyidikan kasus ini dilakukan secara terbuka agar publik mendapatkan informasi yang jelas dan akurat. Harapannya, penanganan kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparat penegak hukum agar tidak lagi melakukan tindakan yang melampaui kewenangan yang telah diberikan oleh undang-undang.
Sebagai penutup, Arief mengingatkan kembali pentingnya prinsip check and balance dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penerapan prinsip saling mengawasi antarcabang kekuasaan sangat krusial untuk memastikan bahwa tidak ada institusi yang bertindak secara absolut tanpa pengawasan, demi menjaga keberlangsungan demokrasi di tanah air.








