KabarDermayu.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto terus menunjukkan perkembangan signifikan di ranah hukum. Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut, setelah sebelumnya ia menjalani pemeriksaan dalam status sebagai saksi.

Keputusan penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, dalam keterangan pers yang berlangsung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/11/2026). Langkah hukum ini diambil penyidik setelah melakukan gelar perkara yang menyimpulkan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh jenderal bintang dua tersebut.

Dalam konstruksi hukum yang disusun oleh penyidik, Irjen Slamet Uliandi dijerat dengan beberapa pasal berlapis. Hal ini mencakup pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mengingat beratnya ancaman pasal yang disangkakan, ia terancam hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun.

Adapun rincian pasal yang disangkakan kepada Irjen Slamet meliputi:

Mengenai peran spesifiknya, Brigjen Pol Suhermanto menjelaskan bahwa Irjen Slamet Uliandi memiliki keterlibatan dalam pemberian izin penghapusan data. Dalam kapasitasnya sebagai dewan pembina MC Bareskrim Polri, ia memiliki kewenangan pengawasan terhadap kegiatan pemantauan atau monitoring yang dilakukan oleh jajarannya.

Berdasarkan catatan dinas, Irjen Slamet diketahui pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019. Posisi tersebut menempatkannya sebagai pihak yang memberikan otoritas kepada tersangka lain, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi, saat akan melakukan kegiatan penyadapan.

“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan. Tersangka SU kemudian memberikan persetujuan atau ‘acc’ untuk melakukan penghapusan terhadap file-file hasil penyadapan yang selama ini tersimpan,” jelas Suhermanto.

Meski telah menyandang status tersangka, penyidik saat ini belum melakukan penahanan terhadap Irjen Slamet Uliandi. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kondisi kesehatan yang bersangkutan. Diketahui bahwa jenderal bintang dua tersebut tengah menjalani perawatan medis intensif akibat penyakit stroke yang dideritanya.

Sebagai informasi tambahan, total tersangka dalam rangkaian kasus penyadapan ilegal ini kini berjumlah empat orang. Berbeda dengan Irjen Slamet Uliandi, tiga tersangka lainnya saat ini telah menjalani penahanan di Mako Brimob untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Penanganan kasus ini menjadi sorotan serius di lingkungan Polri, mengingat objek penyadapan yang melibatkan kepala negara dan sejumlah tokoh penting lainnya.