KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pendalaman intensif terhadap temuan uang tunai berjumlah Rp4 miliar yang disita dari kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu berinisial N.
Langkah hukum ini dilakukan sebagai upaya untuk menelusuri asal-usul kepemilikan dana tersebut, yang sebelumnya berhasil ditemukan penyidik saat melakukan rangkaian penggeledahan pada bulan Juli 2026 lalu.
Dalam proses penyidikan terbaru, penyidik KPK memanggil N untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (5/11/26). Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperjelas sumber pendanaan serta keterkaitan uang tersebut dengan jabatan yang diemban oleh yang bersangkutan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi terkait agenda pemeriksaan tersebut di Jakarta pada Jumat (6/11/26). Ia menegaskan bahwa fokus utama penyidik adalah mengonfirmasi temuan materiil yang didapatkan saat penggeledahan di rumah pribadi saksi.
Selain menelisik mengenai kepemilikan uang tunai senilai Rp4 miliar, KPK juga tengah mengembangkan penyelidikan terhadap potensi penerimaan gratifikasi lainnya. Penyidik ingin memastikan apakah terdapat aliran dana ilegal lain yang diterima N selama menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR.
Perlu diketahui, temuan uang miliaran rupiah tersebut merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026. Selain rumah Kepala Dinas PUPR, penyidik juga menyasar kantor serta kediaman pihak swasta yang bergerak di sektor alat kesehatan dan pengelolaan limbah.
Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya lembaga antirasuah dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum penyelenggara negara di lingkup Pemerintah Kota Bengkulu. Kasus ini sendiri memiliki keterkaitan erat dengan pengembangan perkara suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
Sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berujung pada penetapan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka pada 11 Maret 2026. Seiring berjalannya waktu, penyidik terus mengembangkan kasus ini dengan menjaring sejumlah pihak lain.
Pada 20 Oktober 2026, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru dalam pusaran kasus ini, yakni:
Pengembangan perkara terus berlanjut hingga KPK secara resmi mengumumkan adanya temuan dugaan korupsi baru di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu pada 29 Oktober 2026. Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh dan transparan.







