KabarDermayu.com – Wacana mengenai pengajuan hak angket di DPR RI terkait polemik keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga kini belum menunjukkan titik terang. Pihak legislatif menegaskan bahwa pembahasan mendalam mengenai isu tersebut baru akan dilakukan setelah masa reses berakhir.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan respons lebih lanjut terkait desakan hak angket tersebut. Menurutnya, saat ini seluruh anggota parlemen sedang menjalani masa reses yang mengharuskan mereka berada di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
“Kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang,” ujar Dasco saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, pada Jumat (6/11/2026).
Dasco menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPR, masa reses merupakan periode di mana anggota dewan wajib menjalankan tugas di dapil. Masa reses ini dijadwalkan berlangsung hingga 8 November 2026. Hingga tenggat waktu tersebut, aktivitas kedewanan di pusat masih sangat terbatas.
Lebih lanjut, Dasco menyoroti bahwa aspirasi yang masuk ke Alat Kelengkapan Dewan (AKD) saat ini belum dapat merepresentasikan pandangan seluruh anggota parlemen secara utuh. Hal ini disebabkan karena agenda reses setiap anggota dewan di wilayah masing-masing belum sepenuhnya tuntas.
Selain isu hak angket, Dasco juga menanggapi keterkaitan antara Polemik Ijazah dengan wacana pemakzulan yang sempat berkembang. Ia menyatakan bahwa pihak DPR belum melihat secara menyeluruh salinan putusan Mahkamah Agung yang kerap dikaitkan dengan isu tersebut.
Polemik mengenai ijazah Gibran Rakabuming Raka ini mencuat setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan. Isu tersebut kemudian memicu diskursus di ruang publik mengenai mekanisme konstitusional yang bisa ditempuh oleh pihak-pihak yang mempermasalahkan hal tersebut.
Menanggapi isu pemakzulan yang sempat berhembus, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebelumnya telah memberikan pernyataan. Ia mengimbau agar seluruh pihak tetap berpegang teguh pada koridor hukum dan mekanisme demokrasi yang berlaku.
“Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada,” tegas Jokowi saat berada di Solo pada 8 Oktober 2026. Ia menekankan pentingnya menghormati setiap proses hukum dan keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan seperti MK.
Sebagai informasi, situasi politik nasional saat ini memang tengah mencermati perkembangan pasca-pembacaan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. DPR RI diperkirakan akan kembali memulai masa persidangan pada 8 November 2026, di mana agenda-agenda strategis, termasuk aspirasi publik, akan kembali dibahas secara formal.







