KabarDermayu.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara dan tokoh publik kini menjadi sorotan tajam. Peristiwa ini memicu desakan dari kalangan akademisi agar pemerintah dan DPR segera merumuskan undang-undang khusus yang mengatur tentang penyadapan guna menjamin perlindungan privasi warga negara.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. OK. Saidin, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa ketergantungan pada peraturan internal institusi dalam melakukan penyadapan sangat berisiko. Menurutnya, praktik yang hanya berlandaskan regulasi internal tanpa payung hukum undang-undang yang komprehensif dapat memicu penyalahgunaan wewenang.
Alarm bagi Penegakan Hukum
Desakan ini mengemuka setelah Bareskrim Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Hingga Sabtu (7/11/2026), tercatat empat orang jenderal, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dugaan penyalahgunaan sistem ini melibatkan pemasukan nomor telepon milik Presiden, pejabat negara, hingga tokoh masyarakat ke dalam sistem penyadapan tanpa melalui prosedur resmi. Prof. Saidin menegaskan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah bagi para tersangka, namun ia menekankan bahwa evaluasi sistemik harus segera dilakukan.
Kekosongan Payung Hukum
Secara historis, pengaturan penyadapan di Indonesia masih menjadi persoalan yang belum tuntas. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 pada 24 Februari 2011 sebenarnya telah membatalkan Pasal 31 ayat (4) UU ITE yang menyerahkan tata cara penyadapan kepada Peraturan Pemerintah. MK saat itu menegaskan bahwa pembatasan hak asasi manusia, termasuk privasi, harus diatur melalui undang-undang.
Namun, hingga 15 tahun setelah putusan tersebut, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus mengenai penyadapan. Saat ini, instansi seperti Polri masih merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai landasan operasional.
Usulan Substansi UU Penyadapan
Prof. Saidin mendorong agar undang-undang yang akan disusun nantinya mencakup ketentuan-ketentuan yang ketat untuk mencegah kesewenang-wenangan. Beberapa poin krusial yang diusulkan meliputi:
Hingga saat ini, proses penyusunan naskah undang-undang terkait baru mendapatkan penugasan resmi pada April 2026. Kehadiran aturan ini diharapkan dapat mengembalikan kewenangan penyadapan agar kembali kepada prinsip hukum yang berkeadilan dan menghormati hak asasi manusia sesuai dengan amanat konstitusi.








