KabarDermayu.com – Upaya untuk memperkuat perlindungan hak privasi warga negara melalui regulasi penyadapan kini mendapatkan dorongan kuat dari pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, secara resmi menyatakan dukungannya agar Komisi III DPR RI segera melakukan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan. Langkah ini dinilai krusial sebagai respons atas belum adanya payung hukum yang komprehensif dalam mengatur praktik penyadapan di Indonesia.
Selama ini, aturan mengenai penyadapan masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral. Ketiadaan standar pengawasan yang terpadu kerap memicu celah penyalahgunaan wewenang, sebagaimana yang terungkap dalam beberapa kasus hukum yang melibatkan aparat.
Mugiyanto menekankan bahwa UU Penyadapan nantinya harus mampu menjamin implementasi kewenangan yang berlandaskan pada prinsip legalitas, kebutuhan, serta proporsionalitas. Selain itu, aturan tersebut harus memuat mekanisme pengawasan independen dan akuntabilitas yang ketat.
Lebih lanjut, ia menyoroti urgensi penyediaan mekanisme pengaduan dan pemulihan bagi warga negara yang merasa dirugikan akibat penyalahgunaan kewenangan dalam penyadapan. Tanpa regulasi yang jelas, praktik ini berisiko mengancam hak atas privasi dan kebebasan berkomunikasi masyarakat, bahkan dapat memicu tindakan intimidasi.
Dalam kesempatan yang sama, Mugiyanto juga menyinggung mengenai kasus dugaan penyadapan ilegal yang menimpa Presiden Prabowo Subianto. Ia mengecam keras tindakan tersebut dan menuntut agar proses hukum dijalankan secara independen, transparan, dan tuntas.
Menurutnya, perlindungan HAM adalah bagian tak terpisahkan dari cara negara menjalankan kewenangannya. Ia menegaskan bahwa kewenangan negara untuk menjaga keamanan nasional tidak boleh disalahgunakan sebagai instrumen yang justru mengancam hak-hak konstitusional masyarakat.
Di tengah upaya pemerintah dalam melakukan pembenahan tata kelola ekonomi nasional, Mugiyanto mengajak seluruh elemen bangsa untuk memberikan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ia menegaskan bahwa perjuangan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, yang berlandaskan pada Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945, tidak boleh terhambat oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang menyalahgunakan wewenang.
“Ketika Presiden Prabowo sedang berjuang keras mewujudkan kesejahteraan rakyat, sudah sepatutnya semua pihak memberikan dukungan, bukan justru menikam dari belakang. Kita harus memastikan kewenangan negara digunakan untuk melindungi kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Percepatan pembahasan RUU Penyadapan ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum yang lebih baik, sehingga di masa depan, tindakan penyadapan tidak lagi menjadi ancaman bagi hak asasi warga negara maupun stabilitas kepemimpinan nasional.








