Aturan Baru Kemendag untuk Pembatasan Impor Komoditas Pertanian

oleh -8 Dilihat
Aturan Baru Kemendag untuk Pembatasan Impor Komoditas Pertanian

KabarDermayu.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah merilis peraturan baru yang mengatur pembatasan impor sejumlah komoditas pertanian. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendukung program swasembada pangan nasional.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 menjadi landasan hukum bagi pembatasan ini. Regulasi tersebut telah resmi diundangkan pada tanggal 24 April 2026 dan akan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menyempurnakan kebijakan impor yang ada. Hal ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan di pasar domestik.

Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk melindungi harga produk pertanian dari produsen dalam negeri. Penguatan ketahanan pangan nasional menjadi prioritas utama dalam penerbitan peraturan ini.

Secara garis besar, Permendag Nomor 11 Tahun 2026 mengatur pemasukan sejumlah komoditas ke dalam daftar yang memerlukan pembatasan impor. Komoditas-komoditas yang masuk dalam daftar pembatasan ini mencakup beberapa jenis produk pertanian.

Baca juga di sini: Kekhawatiran Fitch Rating soal Danantara & UEA Keluar dari OPEC Picu Pelemahan Rupiah

Komoditas tersebut meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, serta kacang hijau dan kacang tanah. Selain itu, pembatasan juga berlaku untuk beras pakan, yang termasuk dalam kelompok komoditas beras secara umum. Buah pir, yang merupakan bagian dari kelompok hortikultura, juga masuk dalam daftar ini.

Dengan adanya perluasan cakupan pengaturan ini, para importir diwajibkan untuk memenuhi ketentuan Persetujuan Impor (PI). Persetujuan ini harus didapatkan dari Kemendag, berdasarkan rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian.

Proses perumusan Permendag Nomor 11 Tahun 2026 ini dilakukan secara komprehensif. Hal ini melibatkan partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait dalam sektor pertanian dan perdagangan.

Penyusunan kebijakan ini mengacu pada amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Perdagangan. Selain itu, peraturan ini juga selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29b Tahun 2021, yang kemudian telah mengalami perubahan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026.

Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menambahkan bahwa pengaturan ini sangat penting untuk menjaga stabilitas harga di pasar dalam negeri.

Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan produksi yang dilakukan oleh para petani lokal. Penguatan ketahanan pangan nasional menjadi sasaran utama dari berbagai upaya ini.

Lebih lanjut, pengaturan ini dirancang untuk mengurangi ketergantungan negara terhadap produk impor. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseimbangan yang lebih baik antara kebutuhan industri dan kepentingan produsen dalam negeri.

Gilang memberikan contoh mengenai komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Ia menjelaskan bahwa penurunan minat petani untuk membudidayakan kedua komoditas ini salah satunya disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas.

Sebelumnya, produk impor tersebut masuk tanpa adanya pembatasan waktu maupun volume yang jelas. Hal ini tentu memberikan tekanan pada produksi lokal.

Gilang menekankan bahwa setiap importir yang akan memasukkan komoditas gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah harus memastikan mereka telah memiliki PI. Persyaratan ini termasuk adanya rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.

Untuk impor beras pakan, importir wajib memiliki PI yang disertai dengan Neraca Komoditas (NK). Sementara itu, importir buah pir harus melengkapi persyaratannya dengan bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage).

Selain itu, importir buah pir juga harus menyertakan dokumen lain yang memuat informasi detail terkait komoditas produk hortikultura yang akan diimpor. Proses impor beras pakan dan buah pir juga memerlukan kelengkapan berupa laporan surveyor (LS).