KabarDermayu.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan tindakan tegas terhadap iklan-iklan elektronik yang melanggar aturan. Hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 2.639 iklan elektronik telah diminta untuk dihapus atau ‘ditake down’.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan siber yang dilakukan Kemendag terhadap 21 platform niaga elektronik. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua aktivitas perdagangan elektronik mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa tidak hanya iklan yang dihapus, tetapi juga ada 95 akun pedagang atau merchant yang dinonaktifkan. Penonaktifan ini dilakukan karena akun-akun tersebut berulang kali menayangkan materi iklan elektronik yang tidak sesuai ketentuan.
Pelanggaran yang ditemukan sangat beragam. Mayoritas iklan yang dihapus berkaitan dengan penjualan komoditas yang diatur secara khusus. Sebanyak 1.731 iklan merupakan minuman beralkohol, yang memang penjualannya diatur ketat.
Selain itu, terdapat 514 iklan bahan berbahaya yang juga dilarang diperdagangkan secara sembarangan di platform elektronik. Ada pula 124 iklan gula kristal rafinasi, yang seringkali menjadi objek spekulasi atau penimbunan jika tidak diawasi.
Pengawasan juga menyasar pada komoditas yang disubsidi pemerintah. Sebanyak 10 iklan pupuk bersubsidi dihapus untuk mencegah penyalahgunaan. Begitu pula dengan 257 iklan Minyakita, minyak goreng curah produksi rakyat, yang pengawasannya penting untuk stabilitas harga dan ketersediaan.
Kemendag juga menindak tegas iklan yang berkaitan dengan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Sebanyak tiga iklan terkait UTTP dihapus karena berpotensi menimbulkan ketidakakuratan dalam transaksi perdagangan.
Budi Santoso menekankan komitmen pemerintah dalam memperkuat pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pengawasan ini dilakukan secara komprehensif, baik secara luring maupun daring, untuk menjangkau seluruh aspek perdagangan digital.
Langkah tegas yang diambil Kemendag tidak hanya sebatas penghapusan iklan. Sanksi akhir yang diberikan dapat berupa dimasukkan dalam Daftar Hitam (Blacklist) dan Pemblokiran Sementara Layanan PMSE bagi pelaku usaha yang terus menerus melanggar.
Hingga Maret 2026, Kemendag telah melakukan pengawasan luring terhadap 104 pelaku usaha PMSE. Pelaku usaha ini mencakup berbagai jenis platform, mulai dari lokapasar (marketplace), retail online, classified ads, daily deals, hingga pedagang individu.
Baca juga: Bahlil Sumbang Sapi Kurban 1,3 Ton untuk Pesantren dan Warga
Sebagai bagian dari penegakan hukum, Kemendag telah menerbitkan total 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha PMSE. Surat-surat sanksi ini dikeluarkan dalam empat periode pelaporan, meliputi Triwulan IV 2024 hingga Triwulan III 2025.
Penerapan sanksi akhir berupa pencantuman dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE juga telah dilakukan secara bertahap. Pada Triwulan IV 2024, sebanyak 52 pelaku usaha dikenakan sanksi ini.
Kemudian, pada Triwulan I 2025, terdapat tujuh pelaku usaha yang menerima sanksi serupa. Sementara itu, pada Triwulan II 2025, jumlah pelaku usaha yang dikenakan sanksi akhir bertambah menjadi 48.
Budi Santoso kembali menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya memperkuat tata kelola perdagangan digital. Penguatan ini dilakukan melalui penyempurnaan regulasi dan peningkatan intensitas pengawasan terhadap PMSE.
Saat ini, Kemendag sedang dalam proses finalisasi penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Perubahan ini difokuskan pada beberapa aspek krusial untuk mendukung ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat.
Penyempurnaan Permendag tersebut mencakup peningkatan visibilitas produk lokal agar lebih mudah ditemukan oleh konsumen. Selain itu, juga ditujukan untuk memfasilitasi legalitas pelaku usaha agar dapat beroperasi secara resmi dan terpercaya.
Aspek penting lainnya adalah transparansi kemitraan antara platform digital dengan para pedagang. Hal ini penting untuk menciptakan hubungan yang adil dan saling menguntungkan.
Perlindungan konsumen juga menjadi prioritas utama dalam penyempurnaan regulasi ini. Kemendag ingin memastikan bahwa konsumen mendapatkan hak-haknya dan terhindar dari praktik-praktik merugikan.
Terakhir, tata kelola teknologi digital akan diperkuat untuk mengantisipasi perkembangan teknologi yang pesat dan memastikan pemanfaatannya sejalan dengan peraturan yang ada.





