Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

oleh -7 Dilihat
Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

KabarDermayu.com – Mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2020-2021, Mulyatsyah, telah divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Vonis ini dijatuhkan karena Mulyatsyah terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan lingkungan Kemendikbudristek pada rentang waktu 2019 hingga 2022.

Selain Mulyatsyah, terdakwa lain yang juga menerima vonis adalah Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek pada periode yang sama (2020-2021).

Sri Wahyuningsih divonis pidana penjara selama 4 tahun. Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyampaikan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Kamis, bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tersebut.

Majelis Hakim menguraikan bahwa Sri Wahyuningsih terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam kasus ini. Sementara itu, Mulyatsyah disebut menikmati hasil korupsi yang mencapai Rp2,28 miliar.

Kasus ini sendiri terkait dengan dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan sistem manajemen perangkat Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.

Perbuatan para terdakwa ini dilakukan secara bersama-sama dengan pihak lain, termasuk Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.

Baca juga di sini: Chery Tiggo 9 Raih Hasil Gemilang Uji Tabrak

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2,18 triliun dalam kasus pengadaan Chromebook ini.

Selain pidana penjara, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih masing-masing juga dikenakan pidana denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.

Khusus untuk Mulyatsyah, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Majelis Hakim berpandangan bahwa perbuatan Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah tidak sejalan dengan upaya negara dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Perbuatan kedua terdakwa, secara bersama-sama dengan para pelaku lain, dinilai telah mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang besar,” tegas Hakim Ketua Purwanto Abdullah.

Hal memberatkan lainnya yang dipertimbangkan Majelis Hakim adalah bahwa perbuatan korupsi ini terjadi di sektor pendidikan, yang merupakan sektor strategis bagi pembangunan bangsa.

Dampak perbuatan ini secara langsung memengaruhi kualitas pendidikan anak-anak Indonesia.

Tindak pidana korupsi di sektor pendidikan dinilai memiliki dampak ganda. Selain kerugian negara secara finansial, juga terdapat kerugian non-materiil berupa terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

Hukuman yang lebih berat dijatuhkan kepada Mulyatsyah karena Majelis Hakim menilai ia secara aktif menerima sejumlah uang untuk kepentingan pribadi dan kemudian mendistribusikannya kepada atasan.

Meskipun demikian, Majelis Hakim juga mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan sebelum menjatuhkan vonis.

Kedua terdakwa, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, belum pernah dihukum sebelumnya. Mereka juga telah mengabdikan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) di bidang pendidikan selama puluhan tahun dengan rekam jejak yang baik.

Sri Wahyuningsih juga tercatat pernah dianugerahi tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya. Sementara itu, Mulyatsyah pernah mendapatkan penghargaan wilayah bebas dari korupsi pada tahun 2019.

Khusus bagi Sri Wahyuningsih, Majelis Hakim mempertimbangkan posisinya yang struktural sebagai pelaksana di level menengah, bukan sebagai perancang kebijakan utama, yang turut meringankan vonisnya.

Sedangkan Mulyatsyah, sikap kooperatifnya selama persidangan dan adanya uang sebesar Rp500 juta yang telah disita dan akan diperhitungkan sebagai uang pengganti juga menjadi pertimbangan yang meringankan.