Penyelidikan Tragedi KRL vs Argo Bromo Dimulai, Polisi Periksa Bukti dan Rekaman CCTV

oleh -5 Dilihat
Penyelidikan Tragedi KRL vs Argo Bromo Dimulai, Polisi Periksa Bukti dan Rekaman CCTV

KabarDermayu.com – Tragedi maut yang melibatkan tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dengan Kereta Api (KA) Jarak Jauh Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur kini telah memasuki tahap penyidikan resmi.

Pihak Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa penanganan kasus kecelakaan yang merenggut nyawa sejumlah orang ini telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyatakan bahwa penanganan kasus ini berada di bawah kendali Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Beliau menambahkan, “Terkait tentang update kasus kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, ini ditangani dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dan ini sudah naik tingkat penyidikan, tahap penyidikan,” pada Kamis, 30 April 2026.

Dalam rangka mengungkap akar penyebab kecelakaan fatal tersebut, tim penyidik telah melancarkan berbagai upaya investigasi.

Langkah-langkah yang telah diambil meliputi pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), interogasi terhadap saksi-saksi yang relevan, pengumpulan seluruh barang bukti yang ada, serta analisis mendalam terhadap rekaman kamera CCTV.

Penyidik masih terus menggali informasi terkait runtutan peristiwa yang terjadi, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian yang disengaja maupun faktor-faktor lain yang berkontribusi pada terjadinya kecelakaan maut ini.

Baca juga di sini: Kekerasan di Little Aresha, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Tata Kelola Penitipan Anak

Sebelumnya, pengusutan insiden kecelakaan antara KRL dan KA Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur memang terus berjalan intensif.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri diketahui memanfaatkan teknologi canggih untuk merekonstruksi kronologi lengkap dari insiden yang merenggut 16 korban jiwa tersebut.

Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP), Korlantas Polri menerapkan metode Traffic Accidents Analysis (TAA) untuk memperoleh data yang presisi mengenai rangkaian kejadian.

Polisi mengungkapkan bahwa kecelakaan ini bermula dari tabrakan antara KRL dengan sebuah taksi listrik di area perlintasan sebidang Jalan Ampera.

“Kecelakaan itu diakibatkan korsleting atau permasalahan elektrik dari kendaraan taksi roda empat elektrik. Dimana tepat permasalahan itu terjadi di perlintasan Ampera,” ujar Kepala Seksi Pullahjianta Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Komisaris Polisi Sandhi Wiedyanoe, pada Rabu, 29 April 2026.

Informasi tambahan yang terungkap dalam penyelidikan menyebutkan bahwa sopir taksi listrik Green SM, yang diduga menjadi pemicu kecelakaan maut ini, ternyata baru bekerja selama dua hari.