Gus Salam Penuhi Syarat Administrasi Calon Ketua PBNU

oleh -4 Dilihat
Gus Salam Penuhi Syarat Administrasi Calon Ketua PBNU

KabarDermayu.com – Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang dijadwalkan pada Agustus mendatang, isu mengenai calon Ketua Umum PBNU semakin menguat. Persiapan Konferensi Besar (Konbes) dan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU yang akan diselenggarakan pada 20-23 Juni 2026 di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, serta di Bangkalan, turut memanaskan perbincangan mengenai mekanisme pemilihan dan syarat administratif bagi para kandidat.

Kiai Ahmad Samsul Rijal, yang akrab disapa Gus Rijal, Katib Syuriyah PCNU Jombang periode 2017-2022, menyatakan bahwa dalam forum Konbes dan Munas tersebut akan dibahas pengaturan terkait pemilihan calon pemimpin PBNU. Pengaturan ini bisa melalui perubahan norma dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) maupun Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU, khususnya terkait syarat administratif dan moralitas para kandidat.

Salah satu syarat penting bagi calon Ketua Umum PBNU adalah telah mengikuti pendidikan kaderisasi. Peraturan Perkumpulan NU mensyaratkan kelulusan pendidikan kaderisasi sesuai jenjang yang dipersyaratkan untuk tingkat kepengurusan, yang dibuktikan dengan sertifikat kaderisasi yang diakui di lingkungan NU dan telah terverifikasi keabsahannya.

“Gus Salam telah memenuhi syarat lulus pendidikan kaderisasi sesuai jenjang yang dipersyaratkan. Dan telah memperoleh sertifikasi yang terverifikasi dalam sistem informasi kaderisasi,” tegas Gus Rijal dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 14 Juni 2026.

Gus Rijal menambahkan bahwa ketentuan mengenai syarat lulus kaderisasi ini dapat dicek melalui sistem informasi kaderisasi PBNU. Hal ini penting untuk memastikan bahwa calon ketua umum memiliki kompetensi, militansi, komitmen, dan sikap bertanggung jawab.

Persyaratan lulus kaderisasi ini dianggap rasional sebagai kelayakan dan kepatutan bagi siapapun yang maju sebagai calon fungsionaris PBNU. Namun, Gus Rijal mengungkapkan adanya upaya untuk mengubah ketentuan normatif mengenai syarat lulus jenjang kaderisasi bagi calon ketua umum melalui forum Konbes dan Munas di Ploso.

Salah satu usulan revisi yang muncul adalah mengenai syarat lulus Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN) bagi tanfidziyah PBNU, yang diusulkan untuk diganti dengan ketentuan lulus Pendidikan Menengah Kepemimpinan NU (PMKNU). Gus Rijal menyebutkan bahwa AKN perdana yang seharusnya dilaksanakan pada Agustus 2025 lalu dibatalkan karena suatu peristiwa.

Jika syarat kaderisasi ini diputuskan dan ditetapkan dalam Konbes dan Munas melalui perubahan Perkum NU atau tata tertib pemilihan, maka ketentuan tersebut yang akan berlaku dalam muktamar mendatang. Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi terhadap para kandidat calon ketua umum PBNU yang namanya telah beredar, seperti Gus Yahya, Gus Salam, Gus Yusuf, Gus Zulfa Musthofa, Kiai Imam Jazuli, dan Prof. Nasaruddin, untuk memastikan apakah mereka telah lulus PMKNU dan kelulusannya terverifikasi dalam Siskader NU.

Menanggapi kemungkinan perubahan ketentuan lain dalam pemilihan Rais ‘Aam, Ketua Umum PBNU, dan mekanisme AHWA melalui Konbes dan Munas 2026, Gus Rijal tidak menutup kemungkinan. Menurutnya, forum Konbes dan Munas yang akan segera digelar ini akan menjadi arena krusial bagi berbagai pihak untuk saling berupaya membuka celah atau membatasi melalui ketentuan organisasi.

“Materi Konbes dan Munas sudah memuat draft perubahan-perubahan itu. Dan hal itu telah memantik perdebatan dan kecurigaan kalangan Nahdliyyin; siapa yang ingin mendapatkan keuntungan melalui Konbes dan Munas NU?” ujar Gus Rijal.

Ia menegaskan bahwa beberapa nama, termasuk Gus Salam, Gus Miftah, Gus Yusuf, dan Kiai Imam Jazuli, telah mengikuti PMKNU dan dinyatakan lulus.