KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mohammad Nuruzzaman, untuk dimintai keterangan. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan terperiksa atas nama MN.
Mohammad Nuruzzaman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Staf Khusus Menteri Agama periode 2023-2024. Perlu diketahui, Menteri Agama pada periode tersebut, Yaqut Cholil Qoumas, merupakan salah satu tersangka dalam kasus kuota haji ini.
Selain Nuruzzaman, KPK juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka adalah M. Agus Syafi’, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2023-2024. Ada pula DS, Direktur PT Multazam Wisata Rohani, serta AA dan API, yang merupakan Direktur PT Jazirah Iman.
Berdasarkan catatan KPK hingga pukul 14.22 WIB pada hari pemeriksaan, hanya Mohammad Nuruzzaman dan DS yang memenuhi panggilan penyidik. Nuruzzaman tiba di gedung KPK pada pukul 09.43 WIB, disusul oleh DS yang tiba pada pukul 09.55 WIB.
Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 ini mulai disidik oleh KPK sejak 9 Agustus 2025. Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Penyelidikan lebih lanjut juga melibatkan Fuad Hasan Masyhur. Meskipun sempat dicegah untuk bepergian ke luar negeri, Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut mengungkapkan adanya potensi kerugian negara dalam kasus ini yang diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Tindak lanjut dari penetapan tersangka adalah penahanan. Yaqut Cholil Qoumas ditahan pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Menyusul kemudian, Ishfah Abidal Aziz ditahan pada 17 Maret 2026.
Status penahanan Yaqut sempat mengalami perubahan. Pada 19 Maret 2026, atas permohonan keluarga, status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah. Namun, status ini tidak berlangsung lama, karena pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali ditahan di rumah tahanan KPK.
Perkembangan terbaru dalam kasus ini terjadi pada 30 Maret 2026, ketika KPK menetapkan dua tersangka baru. Keduanya adalah Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Aziz Taba, mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.





