Kejagung Ungkap Ancaman Jerat Tersangka Korupsi MBG dengan Pasal Pencucian Uang

oleh -4 Dilihat
Kejagung Ungkap Ancaman Jerat Tersangka Korupsi MBG dengan Pasal Pencucian Uang

KabarDermayu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menjajaki kemungkinan untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para tersangka dalam kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini diambil setelah penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) serta pihak swasta yang diduga terlibat.

Kelima tersangka tersebut meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya dan Loedwijk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa penerapan pasal TPPU sangat bergantung pada temuan penyidikan dan bukti yang berhasil dikumpulkan.

“Nanti pasti lah (terapkan TPPU). Pasti kalau ada alat bukti kita kejar,” ujar Febrie saat ditemui di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI pada Senin, 15 Juni 2026.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pasal TPPU merupakan salah satu instrumen penting untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Penyidik tidak hanya fokus pada pembuktian tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka, tetapi juga akan mendalami asal-usul harta kekayaan yang diduga terkait dengan perkara ini.

“Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat. Tidak hanya mempidanakan orangnya tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satunya instrumen TPPU yang ada kaitan dan yang menerima,” jelasnya.

Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Kelima

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung telah menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi MBG.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa status tersangka diberikan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti yang dinilai cukup.

“Maka tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026,” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat, 12 Juni 2026.

Dalam konstruksi perkara, Andri diduga memiliki keterkaitan dengan praktik penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik yang merupakan bagian dari proyek MBG.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andri langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka yang telah dijerat dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.

Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya, eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung, Asep Yusuf Somantri dari unsur swasta, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.

Diduga Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut ketiganya diduga melakukan tindakan melawan hukum dalam proses pengadaan di lingkungan BGN.

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi.

Penyidik menduga para tersangka melakukan campur tangan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hal ini menyebabkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak didasarkan pada kebutuhan yang sebenarnya.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.

Beberapa proyek yang menjadi fokus penyidikan meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet, serta pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Semua pengadaan ini diduga mengandung unsur markup dan tidak sesuai ketentuan.

Terafiliasi dengan SPPG

Selain dugaan penyimpangan pengadaan, penyidik juga menemukan indikasi keterkaitan para tersangka dengan sejumlah yayasan yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut Syarief, terdapat sejumlah SPPG yang tetap ditunjuk sebagai mitra meskipun tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis yang telah ditetapkan.

“Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” kata Syarief.

Dari praktik tersebut, yayasan yang disebut memiliki hubungan dengan para tersangka diduga memperoleh keuntungan dalam jumlah besar setiap harinya.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” tuturnya.