Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Abdul Wahid Ajukan Banding

oleh -69 Dilihat
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Abdul Wahid Ajukan Banding

KabarDermayu.com – Upaya hukum lanjutan kini tengah ditempuh oleh Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Keputusan untuk mengajukan banding diambil karena Abdul Wahid merasa tidak mendapatkan keadilan yang semestinya dalam proses persidangan.

Dalam keterangannya usai pembacaan putusan pada Kamis (6/7/2026), Abdul Wahid secara tegas menolak hasil persidangan tersebut. Ia merasa bahwa fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang cenderung diabaikan oleh majelis hakim, termasuk poin-poin yang seharusnya meringankan posisinya. Bahkan, ia melontarkan pernyataan keras mengenai adanya dugaan rekayasa dalam kasus yang menjeratnya.

“Mudah-mudahan saya bisa mencari keadilan. Saya merasa tidak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan, tapi memang ini betul-betul direkayasa. Saya merasa ini penuh dengan rekayasa,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Selain menyoroti aspek teknis persidangan, Abdul Wahid juga mengisyaratkan adanya aroma politis di balik kasus yang menimpanya. Meski demikian, ia tetap menyatakan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang lebih tinggi. Ia pun menyempatkan diri untuk menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah setia memantau jalannya persidangan sejak awal hingga putusan dibacakan.

Sebagai informasi, vonis dua tahun penjara yang diterima Abdul Wahid terhitung jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut agar Abdul Wahid dijatuhi hukuman 8,5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret namanya.

Menanggapi langkah banding ini, Ketua Tim Pengacara Abdul Wahid, Kemal Shahab, memberikan penjelasan lebih detail mengenai strategi hukum kliennya. Pihak kuasa hukum menilai bahwa selama proses persidangan, tidak ada bukti konkret yang menunjukkan adanya penerimaan uang maupun barang oleh Abdul Wahid.

Kemal memaparkan beberapa poin keberatan tim pengacara, antara lain:

  • Ketiadaan Bukti Pemerasan: Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa dakwaan pemerasan yang dilayangkan oleh jaksa tidak terbukti secara sah di persidangan.
  • Perubahan Pasal: Hakim dinilai menggunakan pasal terkait gratifikasi, namun menurut tim kuasa hukum, tidak ditemukan fakta persidangan yang membuktikan adanya aliran uang atau barang gratifikasi kepada Abdul Wahid.
  • Pengabaian Fakta: Sejumlah keterangan dan bukti yang meringankan terdakwa dianggap belum menjadi pertimbangan utama oleh majelis hakim.

Karena alasan-alasan tersebut, pihak pengacara berharap agar Pengadilan Tinggi dapat melakukan pemeriksaan kembali secara menyeluruh. Mereka optimistis bahwa dengan meninjau ulang fakta-fakta yang ada, akan ditemukan ruang keadilan bagi Abdul Wahid yang selama ini mereka klaim tidak terlihat dalam putusan tingkat pertama.

Kasus ini sendiri menarik perhatian publik di Riau, mengingat jabatan Abdul Wahid sebagai orang nomor satu di provinsi tersebut. Berita mengenai vonis dan langkah banding ini menjadi sorotan utama di tengah upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap para pejabat publik di berbagai daerah. Kini, publik menanti bagaimana kelanjutan proses banding ini akan menentukan nasib akhir dari Gubernur Riau nonaktif tersebut di mata hukum.