KabarDermayu.com – Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memunculkan pertanyaan baru terkait praktik yang terjadi.
Alih-alih mendapatkan kemudahan setelah memberikan uang kepada oknum pejabat, perusahaan Blueray Cargo justru tercatat tetap masuk jalur merah dengan persentase yang sangat tinggi, mencapai 80-90 persen.
Kondisi ini dinilai oleh Spesialis Analis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, sebagai pola yang berbeda dari praktik suap pada umumnya.
Menurutnya, fakta persidangan justru mengarah pada dugaan pemerasan jabatan atau coercive corruption. Dalam praktik ini, pihak yang memberi uang tetap berada dalam posisi tertekan dan tidak memperoleh manfaat yang dijanjikan.
“Kalau seseorang sudah membayar tetapi tetap dikenai jalur merah, tetap terkena notul, tetap mengalami hambatan, bahkan muncul ancaman, maka pola ini layak dibaca lebih jauh,” ujar Gautama dalam keterangannya pada Senin, 8 Juni 2026.
Ia menambahkan, situasi tersebut mulai menyerupai pemerasan, bukan sekadar suap biasa.
Gautama menjelaskan bahwa dalam konstruksi suap yang lazim, terdapat hubungan timbal balik yang jelas antara pemberian uang dan fasilitas yang diterima.
Namun, fakta yang muncul di persidangan menunjukkan bahwa Blueray Cargo justru mengalami kondisi sebaliknya.
Dalam sidang sebelumnya, saksi Fillar Marindra telah mengungkap adanya pengaturan rule set targeting yang menyebabkan persentase jalur merah Blueray Cargo tetap berada di atas 70 persen.
Bahkan, data yang ditampilkan oleh jaksa menunjukkan angka jalur merah perusahaan tersebut mencapai 80-90 persen selama periode tertentu.
Fakta lain yang menguatkan dugaan ini datang dari keterangan saksi Sri Pangestuti alias Tuti.
Di hadapan majelis hakim, Tuti mengaku pernah mendengar keluhan dari John Field yang menyatakan bahwa ia telah memberikan uang namun tidak mendapatkan perubahan perlakuan dalam proses kepabeanan.
Selain itu, Tuti juga mengungkap adanya pernyataan dari Orlando Hamonangan yang menyebut bahwa jalur udara dapat “dimerahkan” apabila pelaku usaha tidak bergabung dengan pihak tertentu.
Menurut Gautama, keterangan tersebut merupakan salah satu sinyal penting yang patut dicermati lebih dalam oleh para penyidik.
“Kalau ancaman itu terbukti dan pemberian uang dilakukan dalam situasi tekanan, maka ruang untuk melihat perkara ini tidak boleh hanya dari perspektif suap,” tegasnya.
Gautama juga menyoroti fakta persidangan yang menunjukkan bahwa perusahaan lain, seperti PT Infinity, disebut melakukan setoran rutin kepada oknum yang sama.
Namun, PT Infinity memiliki persentase jalur merah yang jauh lebih rendah dan proses impor yang relatif lancar.
Oleh karena itu, ia mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak hanya terpaku pada satu konstruksi perkara semata.
Penyidik perlu membuka kemungkinan adanya pola pemerasan jabatan, perlakuan yang berbeda terhadap pelaku usaha, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan sistem kepabeanan.
“Sidang masih berjalan. Tetapi fakta-fakta yang muncul mulai menunjukkan bahwa pertanyaan pentingnya bukan hanya siapa yang memberi dan menerima uang, melainkan siapa yang sebenarnya diuntungkan dan siapa yang justru berada dalam posisi tertekan,” pungkasnya.





