7 Advokat Gugat Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan ke Pengadilan, Ini Sebabnya

oleh -1 Dilihat
7 Advokat Gugat Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan ke Pengadilan, Ini Sebabnya

KabarDermayu.com – Tujuh advokat yang merupakan anggota aktif Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Balikpapan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Peradi, Otto Hasibuan. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Senin, 8 Juni 2026.

Para advokat penggugat tersebut adalah Wawan Sanjaya, Yotam Wijaya, Sapto Hadi Pamungkas, Marthen Enos Dance Worang, Rinto, Sangga Aritya Ukkasah, dan Hilmi Azhar. Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukum mereka dari kantor Lembaga Kajian & Advokasi Hukum (LKAH) Kharisma Insan Cita.

Langkah hukum ini diambil karena Otto Hasibuan dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK tersebut secara tegas melarang rangkap jabatan bagi pimpinan organisasi advokat apabila mereka juga menjabat sebagai pejabat negara.

Menurut kuasa hukum penggugat, Otto Hasibuan telah resmi diangkat dan dilantik sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) oleh Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto. Pengangkatan ini tertuang dalam Keppres Nomor 73/M Tahun 2024 tertanggal 20 Oktober 2024.

Dalam gugatan yang diajukan, disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi, melalui putusannya tertanggal 16 Juli 2025, menegaskan secara mutlak kewajiban pimpinan organisasi advokat untuk non-aktif dari jabatannya jika diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara. Namun, Otto Hasibuan diketahui masih aktif dalam mengendalikan roda eksekutif DPN Peradi.

Kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa tindakan Otto Hasibuan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. UU tersebut mensyaratkan profesi advokat harus bebas dan mandiri dari campur tangan pemerintah. Menjabat di pemerintahan sekaligus memimpin organisasi penegak hukum dinilai merusak prinsip checks and balances serta melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengenai asas profesionalitas dan larangan rangkap jabatan.

Hingga gugatan ini diajukan, Otto Hasibuan masih aktif menandatangani berbagai dokumen strategis. Dokumen-dokumen tersebut meliputi sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), surat keputusan pengangkatan advokat baru, hingga pengesahan DPC di berbagai daerah.

Tindakan yang dinilai tanpa alas hak yang sah ini dianggap melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya Asas Kepastian Hukum. Para penggugat berargumen bahwa tindakan ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum.

Meskipun para penggugat belum mengalami kerugian finansial secara aktual, mereka memperkuat konstruksi gugatan dengan menerapkan Doktrin Injuria Sine Damno. Doktrin hukum universal ini menyatakan bahwa setiap pelanggaran nyata terhadap hak subjektif seseorang atau pelanggaran langsung terhadap putusan pengadilan yang mengikat, merupakan perbuatan melawan hukum.

Oleh karena itu, secara hukum, tindakan tersebut telah sah dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum tanpa perlu mensyaratkan adanya kerugian materil terlebih dahulu. Para advokat di daerah berhak atas kepastian hukum dan perlindungan marwah profesi (officium nobile) dari ancaman cacatnya legalitas administrasi organisasi.

Para penggugat juga mengingatkan bahwa kekeliruan dalam tata kelola administrasi oleh DPN Peradi merupakan pola pelanggaran yang berulang. Hal ini merujuk pada preseden hukum Putusan PN Lubuk Pakam Nomor 12/Pdt.G/2020/PN Lbp yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), setelah melalui proses di PT Medan dan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 997 K/Pdt/2022. Peradilan saat itu membatalkan keputusan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sepihak yang diproduksi oleh kepengurusan organisasi.