Kekerasan di Little Aresha, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Tata Kelola Penitipan Anak

oleh -4 Dilihat
Kekerasan di Little Aresha, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Tata Kelola Penitipan Anak

KabarDermayu.com – Menanggapi kasus kekerasan terhadap anak yang terungkap di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di DI Yogyakarta, pemerintah segera mengambil langkah konkret dengan membentuk sebuah gugus tugas khusus.

Pembentukan gugus tugas ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kembali insiden serupa dan memastikan keamanan serta kesejahteraan anak-anak yang berada di bawah pengasuhan daycare.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengumumkan rencana tersebut usai menggelar rapat tingkat menteri di Jakarta pada hari Kamis.

“Kita akan segera membentuk gugus tugas untuk menindaklanjuti ini,” ujar Pratikno, menegaskan keseriusan pemerintah dalam menangani isu ini.

Fungsi utama dari gugus tugas ini adalah menciptakan sebuah portal data tunggal yang terintegrasi. Portal ini akan menjadi kerangka regulasi yang menyatukan berbagai peraturan menteri yang ada, sehingga tercipta sinergi antar lembaga dan kebijakan.

Baca juga di sini: Dai Kamtibmas Polres Indramayu Dilantik, Siap Sebarkan Pesan Kamtibmas dari Mimbar

Selain itu, gugus tugas ini juga akan memiliki peran krusial dalam mengawal perbaikan tata kelola di lingkungan daycare.

Dalam rapat tingkat menteri yang telah dilaksanakan, berbagai upaya perbaikan kualitas layanan dan tata kelola daycare telah dibahas secara mendalam.

Pratikno memaparkan bahwa banyak aspek yang perlu diperbaiki ke depannya, mencakup standardisasi layanan, proses perizinan yang lebih baik, integrasi program pengasuhan dan pendidikan, serta pengembangan sistem informasi yang terpadu.

Pengawasan di lapangan dan pemberian insentif bagi pengelola daycare yang berkinerja baik juga menjadi bagian dari agenda perbaikan tersebut.

Pemerintah menegaskan sikap tegasnya terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak. Pratikno menekankan bahwa tidak ada toleransi sedikit pun terhadap tindakan tersebut.

“Tentu saja pemerintah tidak memberikan toleransi sedikitpun pada kekerasan terhadap anak. Kita wajib untuk memberikan perlindungan kepada anak, memberikan pengasuhan dan pendidikan yang sebaik mungkin,” tegasnya.

Sementara itu, dalam perkembangan penanganan kasus kekerasan di Daycare Little Aresha, pihak berwenang telah mengambil tindakan tegas berupa penutupan dan penyegelan lokasi tersebut.

Polresta Yogyakarta sendiri telah menetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha.

Dari 13 tersangka tersebut, dua di antaranya adalah DK (51) yang menjabat sebagai ketua yayasan dan AP (42) yang merupakan kepala sekolah. Sebelas tersangka lainnya adalah para pengasuh yang bertugas di daycare tersebut.

Rapat tingkat menteri yang membahas langkah-langkah penanganan kasus ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono.