Tangis Balita Ungkap Dugaan Kejahatan yang Menggemparkan Karawang

oleh -6 Dilihat
Tangis Balita Ungkap Dugaan Kejahatan yang Menggemparkan Karawang

KabarDermayu.com – Sebuah kasus yang sangat memilukan terjadi di Karawang, Jawa Barat, di mana seorang ayah berinisial J (37) diduga tega melakukan kejahatan seksual terhadap putri kandungnya sendiri yang baru berusia tiga tahun.

Penangkapan pelaku dilakukan oleh jajaran Polres Karawang setelah adanya laporan dari keluarga korban yang mencurigai kondisi anak tersebut.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyatakan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, terutama jika pelakunya adalah orang tua yang seharusnya melindungi.

“Ini merupakan tindak kejahatan yang sangat memprihatinkan dan melukai rasa kemanusiaan,” ujar Ipda Cep Wildan pada Minggu, 14 Juni 2026.

Ia menambahkan bahwa anak seharusnya mendapatkan perlindungan, kasih sayang, dan rasa aman dari lingkungan keluarganya.

Namun, dalam kasus ini, justru ayah kandung korban yang diduga melakukan perbuatan bejat tersebut.

Jajaran kepolisian dari Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Karawang akan menangani perkara ini dengan serius, profesional, dan tuntas.

Ipda Cep Wildan menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari kakak korban kepada pihak kepolisian.

Awalnya, pihak keluarga merasa curiga melihat kondisi fisik korban yang menunjukkan tanda-tanda tidak wajar.

Pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, korban mengeluhkan rasa sakit saat berjalan dan duduk.

Keluarga korban juga menemukan adanya cairan mencurigakan pada tubuh korban.

Korban kemudian segera dibawa ke fasilitas kesehatan untuk menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan adanya kekerasan seksual terhadap korban.

Kakak korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satres PPA dan PPO Polres Karawang segera melakukan penyelidikan mendalam.

Pemeriksaan terhadap korban dan saksi, pengumpulan alat bukti, serta koordinasi dengan pihak terkait dilakukan untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.

Dari serangkaian penyelidikan, penyidik berhasil memperoleh bukti dan petunjuk yang mengarah pada tersangka J (37), yang ternyata adalah ayah kandung korban.

Petugas kepolisian kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka beberapa hari lalu untuk kepentingan proses penyidikan.

“Kami langsung bergerak sejak laporan diterima pada 8 Juni 2026,” ucap Ipda Cep Wildan.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.

“Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus ini,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 473 Ayat (2) huruf B dan/atau pasal 415 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain melakukan penegakan hukum terhadap pelaku, Polres Karawang juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara maksimal.

Pendampingan ini mencakup aspek hukum, psikologis, maupun sosial.

Polres Karawang berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk UPTD PPA dan pihak-pihak yang berwenang dalam perlindungan anak.

Tujuannya adalah untuk memastikan proses pemulihan korban dapat berjalan secara optimal.