Erin dan ART Saling Melapor ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan dan Pencemaran Nama Baik

oleh -7 Dilihat
Erin dan ART Saling Melapor ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan dan Pencemaran Nama Baik

KabarDermayu.com – Perseteruan antara mantan istri pesohor Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau yang akrab disapa Erin, dengan asisten rumah tangganya (ART) semakin memanas.

Setelah sebelumnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan, kini Erin justru melaporkan balik ART tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) telah menerima beberapa laporan, termasuk yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan dari pihak Erin ini terdaftar dengan nomor 1697/IV/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 30 April 2026.

Peristiwa yang menjadi dasar laporan balik ini diketahui terjadi pada Rabu, 29 April, di kawasan Jalan Kesehatan IV Gang Bunga Mayang, Bintaro, Jakarta Selatan.

Baca juga di sini: El Rumi Langgar Protokol Istana, Perseteruan Ahmad Dhani dan Maia Estianty Memanas

AKP Joko Adi menjelaskan bahwa isi laporan tersebut menyatakan bahwa pelapor, yang berinisial RT (Rien Wartia Trigina), merasa mengalami pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Saat ini, pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan siapa terlapor dalam kasus pencemaran nama baik ini.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antara laporan balik ini dengan laporan penganiayaan yang sebelumnya diterima.

Hingga kini, belum ada pemeriksaan atau pemanggilan yang dilakukan terhadap pihak mana pun terkait laporan pencemaran nama baik tersebut.

Dalam penanganan kasus ini, polisi menerapkan Pasal 433 dan atau Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik.

Ancaman hukuman bagi pelaku pencemaran nama baik berdasarkan pasal ini bisa mencapai maksimal sembilan bulan hingga tiga tahun penjara.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan memang telah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Erin terhadap seorang ART di wilayah Bintaro.

Laporan ini menjadi awal mula dari rentetan peristiwa hukum yang melibatkan kedua belah pihak.

Situasi ini menunjukkan bahwa konflik yang terjadi tidak hanya sepihak, melainkan telah berkembang menjadi saling lapor antar kedua belah pihak.

Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap duduk perkara sebenarnya dari kedua laporan tersebut.

Keterlibatan pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan kejelasan dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak yang terlibat.