Anggota Polri Dilarang Live Streaming Saat Bertugas, Ini Penjelasannya

oleh -6 Dilihat
Anggota Polri Dilarang Live Streaming Saat Bertugas, Ini Penjelasannya

KabarDermayu.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh anggotanya terkait penggunaan media sosial. Kali ini, Polri secara spesifik melarang anggota untuk melakukan siaran langsung atau live streaming saat sedang menjalankan tugas kedinasan.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya serius untuk menjaga profesionalitas serta citra institusi di mata publik, terutama dalam lanskap digital yang semakin terbuka luas. Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, selaku Kepala Divisi Humas Polri, menekankan pentingnya penegasan ini agar setiap anggota Polri lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial.

“Penegasan ini bertujuan untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri senantiasa bijak dalam menggunakan media sosial. Selain itu, ini juga untuk menjaga serta meningkatkan citra, kredibilitas, dan reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, seperti dikutip pada Selasa, 5 Mei 2026.

Ia melanjutkan, kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat. Aturan tersebut merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024. Surat telegram ini secara khusus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas personel Polri di ranah digital, terutama ketika mereka tengah menjalankan tugas negara.

Baca juga: Bank Sentral Paling Agresif Jual Emas: Rusia Ungguli Negara Lain

Lebih lanjut, setiap anggota Polri juga diwajibkan untuk tetap mematuhi aturan disiplin yang telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 juga menjadi acuan. Kedua regulasi ini secara tegas menggarisbawahi pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk saat berinteraksi melalui media sosial.

Namun demikian, Polri menegaskan bahwa penggunaan media sosial tidak sepenuhnya dibatasi. Institusi tetap membuka ruang bagi para anggotanya untuk memanfaatkan media sosial secara positif. Pemanfaatan ini utamanya diarahkan untuk mendukung tugas-tugas kehumasan yang dijalankan oleh Polri.

Melalui penegasan kebijakan ini, Polri sangat berharap agar seluruh personel dapat menunjukkan tingkat kedisiplinan dan tanggung jawab yang lebih tinggi dalam setiap aktivitas digital mereka. Diharapkan, langkah ini akan turut serta menjaga dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Media sosial sejatinya dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, terutama dalam menjalankan fungsi kehumasan. Akan tetapi, penggunaannya harus selalu terkoordinasi dengan baik dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota ketika sedang bertugas,” pungkas Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.