Dua Calon Jemaah Haji dari Sumut Dikembalikan ke Daerahnya karena Demensia

oleh -5 Dilihat
Dua Calon Jemaah Haji dari Sumut Dikembalikan ke Daerahnya karena Demensia

KabarDermayu.com – Dua orang calon jemaah haji asal Sumatera Utara dipulangkan ke daerah asal karena tidak memenuhi persyaratan untuk berangkat ke Tanah Suci tahun ini. Keduanya berasal dari Tapanuli Selatan dan Tanjung Balai.

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan, Zulkifli Sitorus, menjelaskan bahwa kedua calon jemaah tersebut dipulangkan karena tidak lolos kriteria “Istitha’ah”. Kriteria ini mencakup kondisi kesehatan fisik dan mental yang memadai untuk menjalankan ibadah haji.

Penyebab tidak terpenuhinya kriteria tersebut adalah karena kedua calon jemaah mengalami demensia atau pikun, serta gangguan mental atau kejiwaan.

“Kedua calon haji yang mengalami gangguan, itu dari Tapanuli Selatan dan Tanjung Balai,” ujar Zulkifli Sitorus di Asrama Haji Medan, Sumatera Utara, pada Senin, 4 April 2026.

Kondisi kesehatan kedua calon haji ini baru diketahui saat mereka menjalani pemeriksaan akhir oleh tim kesehatan di Embarkasi Medan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tahapan yang harus dilalui oleh setiap calon jemaah haji dari Sumatera Utara.

Selain pemeriksaan kesehatan, calon jemaah juga harus melalui beberapa tahapan lainnya. Tahapan tersebut meliputi pembagian paspor, gelang identitas, Kartu Nusuk, dan berbagai kelengkapan lainnya. Melalui serangkaian tahapan ini, petugas PPIH Embarkasi Medan dapat menentukan apakah seorang calon jemaah dinyatakan sehat dan layak untuk diterbangkan.

Baca juga: Kiai Terduga Pelaku Pelecehan 50 Santri Hingga Hamil, Wajahnya Terungkap

“Kemarin ada dua orang. Satu yang mengalami dimensia, dan satu lagi mengalami gangguan, sehingga bisa mengganggu jemaah lain,” kata Zulkifli.

Zulkifli menambahkan bahwa perjalanan dari Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang menuju Bandara Internasional Amir Muhammad Bin Abdul Aziz di Madinah membutuhkan waktu lebih dari delapan jam. Kondisi calon jemaah yang mengalami gangguan mental dapat berpotensi mengganggu kenyamanan jemaah lain selama perjalanan, terutama di dalam pesawat.

Ia mencontohkan, ada salah satu calon jemaah yang berpotensi mengamuk dan mengganggu ketenangan jemaah lain. Situasi seperti ini bisa menjadi masalah serius, terutama saat penerbangan berlangsung. Zulkifli menyebutkan bahwa biasanya dalam kasus seperti ini, pihak maskapai penerbangan akan meminta agar calon jemaah tersebut tidak diikutsertakan dalam penerbangan demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

Berdasarkan data PPIH Embarkasi Medan, sebanyak 5.990 calon jemaah haji, termasuk 68 petugas haji kloter asal Sumatera Utara, dijadwalkan untuk diberangkatkan. Jadwal keberangkatan dimulai dari tanggal 22 April hingga 11 Mei 2026.

Hingga pemberangkatan Kloter 11 Embarkasi Medan pada hari ini, tercatat sebanyak 3.947 calon jemaah haji, termasuk 44 petugas, atau sekitar 65,89 persen dari total kuota, telah tiba di Tanah Suci. Sementara itu, masih ada 2.043 calon jemaah haji atau 34,11 persen yang masih berada di tanah air.

“Insya Allah, tahun depan kalau perkembangan kesehatan yang membaik, maka mereka bisa diberangkatkan,” ujar Zulkifli, memberikan harapan bagi calon jemaah yang belum bisa berangkat pada tahun ini.