KabarDermayu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mulai menerapkan penggunaan Kode QR pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi pialang asuransi dan pialang reasuransi. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses verifikasi identitas serta status pendaftaran para pialang secara *real time*.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa penerapan kode QR ini diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku positif dalam industri perasuransian. Semua pihak diharapkan dapat lebih bertanggung jawab sesuai dengan profesi dan sertifikasi yang mereka miliki.
Ogi menambahkan, kode QR ini bukan sekadar alat verifikasi, melainkan juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan di dalam industri. Langkah ini diharapkan dapat berkontribusi pada industri perasuransian yang lebih sehat, memberikan perlindungan yang lebih baik bagi industri dan konsumen, serta meningkatkan efisiensi operasional.
Lebih lanjut, STTD yang berbasis kode QR ini dinilai mampu meningkatkan kepastian informasi yang beredar. Hal ini juga akan meminimalkan risiko terjadinya interaksi dengan pihak-pihak yang tidak terdaftar secara resmi. Dengan demikian, pengawasan terhadap industri dapat berjalan lebih efektif, dan kode QR ini diharapkan dapat menjadi pilar utama dalam peningkatan kepercayaan industri.
OJK menegaskan kembali pentingnya peran pialang asuransi dan pialang reasuransi. Mereka berfungsi sebagai penasihat risiko yang krusial, menjembatani kebutuhan perlindungan nasabah dengan kapasitas pasar yang tersedia.
Seiring dengan pertumbuhan jumlah pialang dan kontribusinya terhadap industri, penguatan tata kelola dan pengawasan terhadap profesi ini menjadi semakin relevan. Hingga tanggal 31 Maret 2026, tercatat sebanyak 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi yang telah terdaftar di OJK dan memiliki STTD.
Baca juga: Perlukah Menyandang Gelar Haji Usai dari Tanah Suci? Buya Yahya Menjelaskan
OJK secara konsisten terus mendorong digitalisasi dalam industri asuransi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi operasional, memastikan akurasi layanan, dan memperkuat kualitas pengawasan.
Dengan adanya basis data yang terintegrasi, pengolahan informasi dapat dilakukan dengan lebih presisi. Hal ini juga akan sangat mendukung proses pengambilan kebijakan yang cepat dan berbasis data yang akurat.
OJK juga telah melakukan penyederhanaan signifikan pada proses bisnis pendaftaran pialang. Sebelumnya, proses ini melibatkan berbagai sistem dan masih banyak dilakukan secara manual. Kini, seluruh proses pendaftaran telah terintegrasi secara *end-to-end* melalui satu sistem tunggal yang disebut Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).
Menurut OJK, perubahan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat basis data yang dimiliki. Selain itu, sistem ini juga mendukung peningkatan kualitas pengawasan, termasuk melalui otomatisasi penerbitan nomor STTD oleh SPRINT.
Seluruh pengembangan yang dilakukan oleh OJK ini sejalan dengan visi yang tertuang dalam *Roadmap* Perasuransian 2023-2027. Visi tersebut mencakup terwujudnya industri asuransi yang sehat, efisien, dan berintegritas, serta penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat. Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pendalaman pasar, peningkatan inklusi, dan stabilitas keuangan.
Kewajiban pendaftaran bagi pialang asuransi dan pialang reasuransi ini juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selain itu, aturan ini juga sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.





