Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo: 36 Saksi Diperiksa, PT Vinfast Diperiksa Hari Ini

oleh -5 Dilihat
Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo: 36 Saksi Diperiksa, PT Vinfast Diperiksa Hari Ini

KabarDermayu.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya terus mendalami kasus kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dengan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Terbaru, penyidik memeriksa saksi dari PT Vinfast Auto terkait insiden tragis tersebut.

Pemeriksaan terhadap saksi dari PT Vinfast Auto dijadwalkan pada Selasa, 5 Mei 2026. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.

Selain itu, polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak lainnya. Salah satunya adalah Richard Rudolf selaku pengemudi taksi Green SM, yang akan diperiksa bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

Petugas pengawas stasiun selatan serta Kepala Sinyal dan Telekomunikasi (Sintel) juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 8 Mei 2026. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian.

Baca juga: Jadwal Leg Kedua Semifinal Liga Champions dan Skor Agregat

“Kemudian, masih dalam proses pemanggilan saksi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian, yakni Agus Puryantoko, Catur Nugroho, Muhammad Arif Hosen, dan Fajar Karisma Putra,” ujar Budi Hermanto.

Budi mengungkapkan, hingga saat ini total saksi yang telah diperiksa mencapai 36 orang. Saksi-saksi tersebut terdiri dari pelapor, korban, saksi mata di lokasi kejadian, pengemudi, hingga pihak operasional Green SM dan perwakilan dari Kementerian Perhubungan.

Sebagai langkah lanjutan dalam proses penyidikan, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada sejumlah pihak yang belum memberikan keterangan. Permohonan untuk menghadirkan saksi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian juga akan diajukan.

Selain pemeriksaan saksi, polisi juga aktif berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Upaya lain yang dilakukan meliputi pengajuan penyitaan barang bukti dan pembuatan sketsa tempat kejadian perkara (TKP). Hasil visum korban juga tengah didalami untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Saksi yang sudah diperiksa sampai dengan saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 36 orang saksi,” tegas Budi Hermanto kembali.

Sebelumnya diberitakan, penanganan kasus kecelakaan maut antara KRL dengan KA Jarak Jauh Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur terus bergulir. Polda Metro Jaya telah memastikan bahwa proses hukum kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyatakan bahwa kasus tersebut kini ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Pernyataan ini disampaikan pada Kamis, 30 April 2026.

“Terkait tentang update kasus kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, ini ditangani dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dan ini sudah naik tingkat penyidikan, tahap penyidikan,” ujar Budi Hermanto.