Aksi Sejoli di Kediri, Bikin Video Asusila Demi Cicilan Motor

oleh -6 Dilihat
Aksi Sejoli di Kediri, Bikin Video Asusila Demi Cicilan Motor

KabarDermayu.com – Sepasang kekasih di Kota Kediri, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat dugaan pembuatan dan penjualan video asusila. Aksi nekat mereka ini dilakukan demi melunasi cicilan sepeda motor.

Kedua pelaku diketahui berinisial ADM (30) dan MAN (22). Mereka adalah penghuni sebuah kamar indekos di Kelurahan Bandarkidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota, Ajun Komisaris Polisi Achmad Elyasarif.

“Ini terkait masalah pornografi. Berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengenai beredarnya video pornografi di sebuah indekos di Kelurahan Bandarkidul, tim kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi pemilik indekos tersebut,” jelasnya, dikutip pada Rabu, 6 Mei 2026.

Setelah melakukan pemeriksaan awal terhadap pemilik kos, polisi mendapatkan informasi bahwa pemeran dalam video tersebut memang benar merupakan penyewa kamar di indekos tersebut. Namun, saat petugas mendatangi lokasi, kedua terduga pelaku sudah tidak berada di tempat.

Baca juga: Perluas Akses Digital, GoPay Dukung BI Ekspansi QRIS Antarnegara ke China

Polisi kemudian melakukan upaya penelusuran lebih lanjut dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku. Di hadapan petugas, mereka mengakui bahwa video asusila tersebut diperankan dan dibuat oleh mereka sendiri pada bulan Februari 2026, di kamar kos yang sama.

“Kedua pelaku sudah kami tangkap. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa adegan dalam video tersebut memang diperankan oleh keduanya dan dibuat sekitar bulan Februari 2026, tepatnya pada pukul 01.00 WIB,” ungkap Achmad Elyasarif.

Video yang telah dibuat tersebut kemudian dijual oleh kedua pelaku melalui aplikasi Telegram. Kelompok di aplikasi tersebut diketahui memiliki anggota hingga ratusan orang. Pelaku mematok harga Rp250 ribu per video dan bahkan menerima permintaan khusus dari pelanggan.

Uang hasil penjualan video tersebut, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk membayar angsuran sepeda motor mereka serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Total pendapatan dari penjualan video ini diperkirakan mencapai lebih kurang Rp500 ribu.

“Pelaku mengirimkan video kepada pemesan, dan setelah pembayaran diterima dengan total lebih kurang Rp500 ribu. Uang penghasilan dari pembuatan video ini digunakan oleh pelaku untuk membayar cicilan sepeda motor dan kebutuhan hidup sehari-hari,” terang Achmad Elyasarif.

Dalam penanganan kasus ini, selain menahan kedua pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam, kartu SIM, serta beberapa helai pakaian yang diduga digunakan saat pembuatan video.

Hingga saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kediri Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 407 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur mengenai larangan produksi dan distribusi pornografi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara. Hukuman paling ringan yang dapat dijatuhkan adalah enam bulan penjara, sementara hukuman paling lama adalah sepuluh tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketentraman dan ketertiban, termasuk di lingkungan indekos yang seringkali menjadi lokasi rawan.