KabarDermayu.com – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Rien Wartia, yang akrab disapa Erin, mantan istri Andre Taulany, kini memasuki babak baru. Erin dilaporkan oleh asisten rumah tangganya sendiri, Herawati, dan pihak kepolisian tengah mengumpulkan keterangan untuk mendalami kasus ini.
Pada Senin, 4 Mei 2026, Polres Metro Jakarta Selatan telah memanggil Herawati untuk memberikan keterangan. Pemeriksaan ini berlangsung cukup lama, mengingat penyidik perlu mendalami setiap detail kejadian yang dilaporkan terjadi pada April 2024.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Joko Adi, menjelaskan bahwa Herawati diminta untuk memaparkan seluruh kronologi yang ia alami selama bekerja dengan Erin. Proses pemeriksaan ini sendiri memakan waktu sekitar dua setengah jam.
“Pelapor menceritakan apa yang dialami sesuai laporan yang dilaporkan, kemudian tadi diperiksa kurang lebih 2,5 jam,” ujar Joko Adi.
Baca juga: IHSG Menguat di Awal Perdagangan, Didampingi Penguatan Bursa Asia dan Wall Street
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang figur publik yang selama ini dikenal tidak pernah tersandung masalah hukum. Herawati melaporkan dugaan penganiayaan ini ke kepolisian pada 29 April 2024. Penanganan kasus ini kembali menjadi sorotan setelah pemeriksaan terhadap pelapor dilakukan.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal mengenai dugaan penganiayaan terhadap Erin. Jika terbukti bersalah, ibu dari tiga anak ini terancam hukuman penjara.
“Pasalnya penganiayaan. Kalau ancaman hukuman penganiayaan 2 tahun 8 bulan. Tapi nanti dikuatkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Joko.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, polisi juga telah menyiapkan langkah lanjutan berupa pengumpulan alat bukti tambahan. Salah satu bukti yang menjadi fokus perhatian penyidik adalah hasil visum yang telah dijalani oleh Herawati.
Menurut Joko, hasil visum ini akan menjadi komponen krusial dalam proses penyidikan. Hasil tersebut akan diperiksa lebih lanjut oleh ahli untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam laporan tersebut.
“Jadi kalau bukti itu bagian dari materi penyidikan ya. Nanti kan hasilnya visum itu. Sementara visum belum ada, masih nanti diperiksa terkait ahlinya,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga berencana untuk memanggil sejumlah saksi lain guna memperkuat rangkaian penyelidikan. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan laporan ini dapat tergambar secara utuh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Agenda selanjutnya penyidik akan mengundang lagi saksi terkait perkara yang dilaporkan H ini,” pungkasnya.





