Akhir Kasus Ammar Zoni: Tak Ada Celah, Kembali ke Nusakambangan

oleh -4 Dilihat
Akhir Kasus Ammar Zoni: Tak Ada Celah, Kembali ke Nusakambangan

KabarDermayu.com – Nasib hukum aktor Ammar Zoni memasuki babak krusial. Ia dipastikan tidak akan mengajukan banding atas vonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar terkait kasus dugaan peredaran narkoba yang menjeratnya saat berada di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Keputusan ini mengindikasikan bahwa status perkara Ammar Zoni segera berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dengan demikian, tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang bisa ditempuh oleh pihak Ammar untuk mengubah putusan pengadilan.

Menyusul status inkrah tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) tengah mempersiapkan langkah selanjutnya. Otoritas pemasyarakatan ini berencana untuk mengembalikan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan guna menjalani sisa masa pidananya.

Sebelumnya, Ammar Zoni sempat dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Jakarta. Pemindahan ini dilakukan demi kelancaran proses persidangan yang berlangsung. Kini, setelah proses hukum selesai, ia akan kembali ke Lapas Nusakambangan.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa batas waktu pengajuan banding untuk kasus Ammar Zoni telah berakhir pada tanggal 30 April 2026. Hal ini mempertegas bahwa tidak ada lagi kesempatan bagi Ammar untuk mengajukan banding.

“Untuk Ammar Zoni, tidak ada upaya banding,” ujar Rika Aprianti, seperti dikutip dari keterangan resminya di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 4 Mei 2026.

Selama periode persidangan, Ammar Zoni memang ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta. Penempatan ini bersifat sementara dan murni untuk memfasilitasi jalannya proses peradilan.

Saat ini, Ditjenpas sedang dalam proses administratif untuk mempersiapkan pemindahan Ammar Zoni kembali ke Lapas Nusakambangan. Pihak Ditjenpas masih menunggu instruksi resmi dari pimpinan terkait jadwal pasti pelaksanaan pemindahan tersebut.

Rika Aprianti menambahkan bahwa proses pemindahan ini tidak hanya berlaku untuk Ammar Zoni, tetapi juga akan diterapkan pada terdakwa lain yang terlibat dalam perkara serupa. Setelah semua tahapan persidangan selesai, mereka akan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan.

Baca juga: Kredit Pajak Kendaraan Listrik Tetap Ada di Jakarta

“Terkait dengan dikembalikan atau dipindahkannya kembali Ammar Zoni ke Nusakambangan, kita masih menunggu arahan dari pimpinan,” jelas Rika.

“Setelah selesai semua proses persidangan, maka Ammar Zoni dan teman-teman akan dikembalikan dan akan menjalani kembali pidananya di Lapas Nusakambangan,” pungkas Rika Aprianti.

Kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni ini bukanlah kali pertama. Pada bulan Desember 2023, ia kembali diamankan oleh aparat kepolisian di sebuah apartemen di kawasan Serpong. Penangkapan tersebut terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba, menjadikannya kali ketiga ia tersandung masalah hukum serupa.

Dari penangkapan di apartemen tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu dan ganja. Barang bukti ini menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap Ammar Zoni.

Namun, kasus ini kemudian berkembang lebih serius saat Ammar Zoni menjalani masa penahanan di Rutan Salemba. Ia diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di dalam rumah tahanan.

Keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba di Rutan Salemba ini membuat status hukum Ammar Zoni semakin berat. Akibatnya, Ammar Zoni bersama sejumlah terdakwa lain dikategorikan sebagai tahanan berisiko tinggi. Status ini menjadi salah satu alasan utama pemindahan mereka ke Lapas Nusakambangan.

Dengan keputusan untuk tidak mengajukan banding, perjalanan hukum Ammar Zoni kini telah memasuki fase akhir. Lapas Nusakambangan kembali menjadi tempat ia harus menjalani sisa masa hukumannya.

Nusakambangan akan menjadi titik lanjutan dari rangkaian panjang kasus hukum yang telah menjerat Ammar Zoni selama beberapa tahun terakhir. Keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ini menjadi penutup dari upaya hukum yang bisa ditempuh.