KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap adanya pihak-pihak yang mengklaim dapat mengurus perkara dugaan suap impor barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang mengklaim tersebut saat ini beroperasi di wilayah Semarang.
“Kali ini kami mendapatkan informasi kembali adanya pihak-pihak yang mengklaim bisa mengatur dan mengurus perkara penyidikan di KPK, khususnya dalam perkara Bea dan Cukai ini, dalam hal pengurusan importasi barangnya atau yang terkait dengan pengurusan bea,” ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 5 Mei 2026.
Ia menambahkan bahwa informasi mengenai aktivitas oknum tersebut didapatkan dari wilayah sekitar Semarang. KPK pun secara tegas meminta agar pihak-pihak terkait atau saksi dalam kasus ini untuk senantiasa waspada terhadap potensi praktik pungli atau penipuan.
Budi menekankan bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK dijalankan secara profesional dan transparan. Ia memastikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.
“Sehingga kami pastikan seluruh proses yang dilakukan oleh KPK dilakukan secara profesional, termasuk dalam hal penetapan pihak-pihak sebagai tersangka,” tegas Budi.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan pada tanggal 4 Februari 2026. Dalam OTT tersebut, salah satu yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Baca juga: Bursa Asia Turun Akibat Kenaikan Harga Minyak Karena AS-Iran
Selanjutnya, pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan bahwa enam dari 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terkait dugaan suap dan gratifikasi sehubungan dengan impor barang di lingkungan DJBC.
Para tersangka tersebut meliputi Rizal (RZL) yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026. Turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonangan (ORL) sebagai Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Selain itu, pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah John Field (JF) selaku pemilik Blueray Cargo, Andri (AND) sebagai Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, dan Dedy Kurniawan (DK) yang merupakan Manajer Operasional Blueray Cargo.
Perkembangan terbaru, KPK kembali menangkap seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai bernama Budiman Bayu Prasojo (BBP). Penangkapan ini juga terkait dengan kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Budiman Bayu Prasojo ditangkap di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai yang berlokasi di Jakarta Timur. “BBP ditangkap di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta,” ungkap Budi kepada wartawan pada Kamis, 26 Februari 2026.
KPK mengonfirmasi bahwa Budiman Bayu Prasojo telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 26 Februari 2026 sore. Penetapan tersangka ini berkaitan langsung dengan kasus dugaan suap dalam proses importasi barang.





