Kredit Pajak Kendaraan Listrik Tetap Ada di Jakarta

oleh -5 Dilihat
Kredit Pajak Kendaraan Listrik Tetap Ada di Jakarta

KabarDermayu.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa pemilik kendaraan listrik di ibu kota tidak perlu khawatir mengenai insentif pajak. Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Keputusan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Surat edaran tersebut memang menginstruksikan pemberian insentif fiskal, termasuk pembebasan PKB dan BBNKB, untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan komitmen ini. “Kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta pada Selasa.

Lusiana menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian integral dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung ekosistem kendaraan yang menggunakan energi terbarukan. Selain itu, ini juga merupakan langkah strategis untuk mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di wilayah Jakarta.

Lebih lanjut, ia menekankan konsistensi Pemprov DKI Jakarta dalam arah kebijakannya. “Arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan percepatan transisi energi bersih,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sempat mengusulkan empat tingkatan insentif pajak. Usulan tersebut mencakup persentase pembebasan pajak berdasarkan nilai kendaraan listrik. Kendaraan dengan nilai hingga Rp300 juta diusulkan mendapat insentif 75 persen.

Sementara itu, kendaraan listrik dengan nilai antara Rp300 juta hingga Rp500 juta diusulkan mendapatkan insentif sebesar 65 persen. Untuk kendaraan dengan nilai Rp500 juta hingga Rp700 juta, insentif yang diusulkan adalah 50 persen.

Bagi kendaraan listrik dengan nilai di atas Rp700 juta, Pemprov DKI Jakarta sempat mengusulkan insentif sebesar 25 persen. Hal ini dimaksudkan agar pajak yang dibayarkan tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi pemilik kendaraan dan prinsip keadilan.

Baca juga: KPK Akui Ada Oknum Tawarkan Jasa Pengurusan Kasus Bea Cukai

Namun, akhirnya kebijakan yang diterapkan harus sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri. Surat edaran tersebut secara spesifik meminta pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan pajak bagi kendaraan listrik.