KabarDermayu.com – Pelarian Kiai Ashari, pendiri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo di Pati yang berusia 51 tahun, diduga tidak dilakukan sendirian. Pihak kepolisian berhasil mengungkap adanya seorang pria berinisial KS yang turut membantu tersangka selama bersembunyi dari kejaran aparat.
Pria berinisial KS tersebut berhasil diringkus oleh petugas kepolisian di wilayah Bekasi pada Rabu, 6 Mei 2026. Setelah diamankan, KS langsung dibawa ke Polresta Pati untuk menjalani pemeriksaan mendalam terkait keterlibatannya dalam kasus pelarian Kiai Ashari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Pati, Komisaris Polisi Dika Hadian Widya Wiratama, menyatakan bahwa KS diduga telah membantu Kiai Ashari sejak proses pemanggilan sebagai tersangka hingga akhirnya melarikan diri.
“Yang berbaju putih itu kami duga ikut serta pelarian daripada tersangka saat dilakukan pemanggilan sebagai tersangka,” tutur Dika, pada Kamis, 7 Mei 2026.
Lebih lanjut, polisi menduga keterlibatan KS tidak hanya sekadar membantu pelarian biasa. Kapolresta Pati, Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi, mengungkapkan bahwa KS diduga terlibat dalam penyusunan rencana pelarian serta upaya untuk menghilangkan jejak Kiai Ashari selama berpindah-pindah kota.
“Orang yang diduga dalam pelarian daripada tersangka, baik dari mulai perencanaan sampai pada kegiatan cara menghapus jejak dibantu yang kita tangkap,” jelas Jaka.
Baca juga: Pertamina Jelaskan Stok BBM di Palangka Raya Aman
Kasus ini sendiri mulai mencuat setelah puluhan santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pengasuh di pesantren tersebut.
Ali Yusron, selaku kuasa hukum para korban, menyampaikan bahwa laporan terkait dugaan kekerasan seksual tersebut telah diajukan ke Polresta Pati sejak tahun 2024. Ia menilai bahwa proses penanganan kasus ini berjalan cukup lambat, meskipun telah disertai dengan sejumlah bukti, termasuk hasil visum.
Peristiwa ini juga memicu reaksi keras dari masyarakat. Aksi massa dilaporkan sempat terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026, sebagai bentuk kekecewaan terhadap dugaan kasus yang menimpa para santriwati tersebut.
Menanggapi kasus ini, Cholil Nafis menyatakan, “Kami minta ini untuk ditindaklanjuti menjadi langkah preventif dari lembaga terkait bagaimana ada pengawasan terhadap lembaga pendidikan untuk mengintensifkan pelaksanaan pendidikan yang baik dan mewaspadai dari penyimpangan-penyimpangan di dalam penyelenggaran pendidikan itu.”
Selain itu, ia juga menyoroti peran penting lembaga pengawas seperti Majelis Masyayikh di bawah naungan Kementerian Agama. Lembaga tersebut diharapkan dapat lebih aktif dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan di pesantren agar senantiasa sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku.
Melalui MUI, masyarakat juga diajak untuk turut serta secara aktif mengawasi lingkungan pendidikan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyimpangan. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan partisipasi dari berbagai pihak, diharapkan lembaga pendidikan dapat menjadi tempat yang aman bagi seluruh peserta didik.





