Nasib Santri Ponpes Ndolo Kusumo Pasca Pencabutan Izin oleh Kemenag Pati

oleh -4 Dilihat
Nasib Santri Ponpes Ndolo Kusumo Pasca Pencabutan Izin oleh Kemenag Pati

KabarDermayu.com – Kementerian Agama (Kemenag) Pati secara resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo yang berlokasi di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Keputusan ini diambil sebagai buntut dari kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pengasuh ponpes tersebut terhadap sejumlah santriwatinya.

Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual.

Pihaknya mengapresiasi langkah cepat yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menangani kasus ini hingga tuntas menetapkan tersangka.

Ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi anak-anak bangsa, khususnya para santri yang menimba ilmu di lembaga pendidikan keagamaan.

Ahmad Syaiku juga menyampaikan keprihatinannya yang mendalam atas terjadinya kasus ini, karena dinilai mencederai citra pesantren.

Pesantren sejatinya adalah lembaga yang bertugas membentuk karakter dan memberikan pendidikan Islami yang luhur.

Baca juga: Rupiah Tetap Terjaga Meski Melemah, BI Bandingkan dengan Mata Uang Negara Lain

Sebagai tindak lanjut atas kasus ini, Kemenag Pati telah melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap pondok pesantren pada tanggal 4 Mei 2026.

Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi dasar kuat untuk diterbitkannya rekomendasi pencabutan izin operasional Ponpes Ndolo Kusumo.

Izin operasional Ponpes Ndolo Kusumo secara resmi dicabut pada tanggal 5 Mei 2026.

Selain mencabut izin, Kemenag juga memberikan jaminan bahwa keberlangsungan pendidikan bagi seluruh santri tetap terjamin.

Diketahui, Ponpes Ndolo Kusumo memiliki sebanyak 252 santri yang terbagi dalam berbagai jenjang pendidikan.

Jenjang pendidikan tersebut meliputi Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Madrasah Aliyah (MA).

Sejak tanggal 2 hingga 3 Mei 2026, seluruh santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing.

Pembelajaran bagi para santri saat ini dilaksanakan secara daring atau online.

Kemenag Pati akan segera melakukan asesmen terhadap seluruh santri pada pekan depan.

Tujuannya adalah untuk menentukan proses pemindahan mereka ke pondok pesantren atau madrasah lain yang sesuai.

Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas di pengadilan.

Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo yang berinisial AS (51 tahun) telah berhasil ditangkap pada Kamis pagi.

Penangkapan dilakukan di Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Tersangka AS sendiri sebelumnya telah melarikan diri setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada hari Senin, 4 Mei 2026.

Polresta Pati sempat berencana melayangkan surat pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei 2026 sebelum akhirnya tersangka berhasil diamankan.