Parpol Diingatkan KPK: Integritas Penting untuk Kader Mantan Koruptor

oleh -68 Dilihat
Parpol Diingatkan KPK: Integritas Penting untuk Kader Mantan Koruptor

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan partai politik (parpol) untuk berhati-hati dalam merekrut kader baru, terutama bagi mereka yang pernah terlibat dalam kasus korupsi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menekankan pentingnya partai politik untuk melakukan penilaian dan pertimbangan yang matang terhadap calon kadernya.

Tujuannya adalah untuk menjaga dan memperkuat integritas partai politik itu sendiri di mata publik.

Pernyataan ini disampaikan oleh Setyo Budiyanto sebagai respons terhadap kabar bergabungnya mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, ke dalam Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Yang paling krusial adalah soal integritas. Sangat diharapkan bahwa setiap kader yang diterima adalah individu yang memiliki integritas tinggi,” ujar Setyo di kawasan Rasuna Said, Jakarta, pada Minggu, 21 Juni 2026.

Ia menambahkan bahwa integritas tidak hanya harus dimiliki oleh individu kader, tetapi juga tercermin dalam partai secara keseluruhan.

Setyo juga menjelaskan bahwa integritas sebuah partai politik tidak hanya diukur dari aktivitas politik yang mereka jalankan.

Lebih dari itu, integritas tersebut memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat luas.

“Oleh karena itu, sudah sepantasnya setiap partai politik mengedepankan dan memastikan adanya integritas yang relevan dengan seluruh kegiatan partai,” tegasnya.

Nama Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, kembali menjadi perhatian publik setelah beredar kabar mengenai dirinya yang bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kabar bergabungnya Nur Alam ke partai yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep ini mencuat setelah pertemuannya dengan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Bergabungnya mantan narapidana korupsi ke partai politik ini tentu saja memicu tanggapan dari KPK, lembaga penegak hukum yang sebelumnya menangani kasus yang menjerat Nur Alam.

Perlu diketahui, Nur Alam telah mendapatkan status bebas bersyarat sejak tanggal 16 Januari 2024.

Hingga tanggal 27 Januari 2029, ia berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Bandung.

Dalam kasus yang membelitnya, Nur Alam divonis hukuman 12 tahun penjara.

Tindak pidana korupsi yang dilakukannya mengakibatkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

Kasus yang menjeratnya ini terkait dengan praktik suap dan gratifikasi dalam penerbitan sejumlah izin pertambangan.

Selain pidana penjara, dalam putusan yang dibacakan pada 28 Maret 2018 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Nur Alam juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar.

Ia juga dijatuhi sanksi pencabutan hak politiknya selama lima tahun setelah selesai menjalani masa hukumannya.

tvOnenews.com/Aldi Herlanda