Sidang Banding Tata Kelola Minyak, Kuasa Hukum Berharap Hakim Bebaskan Kerry Riza

oleh -6 Dilihat
Sidang Banding Tata Kelola Minyak, Kuasa Hukum Berharap Hakim Bebaskan Kerry Riza

KabarDermayu.com – Kuasa hukum Kerry Riza, Patra M. Zen, menyatakan harapan agar majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dapat membebaskan kliennya dari segala tuntutan dalam perkara tata kelola minyak dan produk turunan kilang.

Harapan ini disampaikan setelah mendengarkan keterangan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, dan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, Hanung Budya Yuktyanta, dalam sidang banding yang digelar pada Rabu, 7 Mei 2026.

Alfian dan Hanung membantah adanya keterlibatan atau pengaturan yang dilakukan oleh Kerry Riza, yang disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, dalam proses penyewaan kapal dan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM).

Keduanya juga menegaskan tidak pernah menerima uang dari Kerry Riza terkait pengadaan kapal dan terminal BBM tersebut. Keterangan ini dianggap memperkuat argumen tim kuasa hukum Kerry Riza.

“Dari dua saksi ini, maka sangat tegas, sangat jelas, tidak ada keterlibatan terdakwa Muhamad Keri Adrianto menekan, mengatur, mengintimidasi, dan atau mengiming-imingi,” ujar Patra M. Zen di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Patra menegaskan bahwa dalam persidangan terungkap tidak ada pemberian uang dari Kerry Riza kepada pihak Pertamina terkait sewa kapal dan terminal BBM. Pertanyaan mengenai hal ini dijawab dengan penegasan tidak ada pemberian uang.

Lebih lanjut, kedua saksi juga menerangkan bahwa proses pengadaan tangki minyak telah berjalan sejak lama. Penyewaan tersebut dilakukan melalui mekanisme internal Pertamina yang telah disetujui oleh direksi.

“Dalam proses pengadaan, ya, tangki minyak sendiri, ya, itu bahkan sudah ada tahun 2010, ya. Dan proses itu dilakukan internal, dan proses itu dilakukan di banyak layer, dan penunjukan itu juga disetujui telah disetujui oleh BOD,” jelas Patra.

Patra menambahkan bahwa penyewaan terminal BBM merupakan kebutuhan nyata untuk mendukung ketahanan energi nasional. Penting untuk dicatat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan tidak ada masalah dalam proses pengadaan tersebut.

“Ada tiga institusi yang telah menerbitkan surat: BPKP, BPK, dan KPK yang menyatakan bahwa proses pengadaan dan penunjukan langsungnya tidak ada masalah,” ungkap Patra.

Dengan dasar tersebut, tim kuasa hukum berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dapat memberikan vonis bebas kepada Kerry Riza.

“Kami berharap, tim kuasa hukum Muhamad Kerry Adrianto berharap, ya, di tingkat banding ini Pak Kerry dapat keadilan. Keadilannya apa? Putusan di tingkat banding membebaskan Pak Kerry Adrianto dari segala tuntutan, membebaskan Pak Kerry dari segala dakwaan,” tegas Patra.

Senada dengan Patra, kuasa hukum Kerry lainnya, Wimboyono Seno Adji, menyatakan bahwa keterangan Alfian dan Hanung semakin mempertegas tidak adanya intervensi dari Kerry Riza maupun pihak lain dalam proses penyewaan tangki.

“Memang clear di sini tidak ada sedikit pun keterlibatan Keri maupun ayahnya maupun siapa pun yang mempengaruhi soal proses daripada penyewaan tangki,” kata Wimbo.

Menurut Wimbo, kebutuhan penyewaan tangki sudah tercantum dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pertamina. Hal ini menunjukkan tidak ada pihak yang menitipkan kepentingan tertentu dalam proses tersebut.

“Tidak ada yang mengintervensi, enggak ada yang nitip, enggak ada yang minta bahwa supaya ada kebutuhan tentang tangki ini. Karena memang ini dibutuhkan dengan adanya kebutuhan demand daripada BBM itu sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Heru Widodo, menyoroti pertanyaan majelis hakim mengenai bagaimana pihak swasta mengetahui kebutuhan terminal BBM Pertamina. Menurut Heru, keterangan saksi Hanung menunjukkan bahwa banyak pihak swasta yang secara rutin menawarkan kerja sama kepada Pertamina.

“Pak Hanung menyampaikan bahwa silakan dibuatkan, sampaikan penawaran secara resmi kepada Pertamina. Nah, ini menunjukkan, persidangan tadi menunjukkan bahwa tidak ada persekongkolan perihal dengan penawaran sewa terminal OTM,” ujar Heru.

Heru juga menegaskan bahwa kerja sama penyewaan terminal BBM Merak dilakukan antara Pertamina dan Oil Tanking, bukan dengan Orbit Terminal Merak (OTM).

“Nah, ternyata dari keterangan Pak Alvian disampaikan bahwa kerja sama antara Pertamina untuk sewa terminal BBM Merak itu bukan dengan Pertamina dan Tangki Merak. Bukan. Bukan antara Pertamina dengan Tangki Merak, tapi antara Pertamina dengan Oil Tanking,” ungkap Heru.

Ia menambahkan, Oil Tanking merupakan perusahaan asal Jerman yang merupakan pemilik awal terminal BBM Merak sebelum akhirnya diakuisisi oleh PT OTM. Hal ini membantah tudingan jaksa mengenai adanya persekongkolan antara Kerry Riza dengan Pertamina.

“Jadi clear bahwa kontrak itu ditandatangani antara Pertamina dengan Oil Tanking, sehingga dakwaan di awal yang menyatakan adanya persekongkolan antara Tangki Merak, di awal karena Tangki Merak belum punya pengalaman yang kata jaksa itu, nah itu terbantahkan,” tegasnya.

Heru juga menyinggung potensi gugurnya memori banding yang diajukan oleh jaksa. Hal ini karena memori banding tersebut disampaikan melewati tenggat waktu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Baca juga: Strategi SIG untuk Meningkatkan Ekspor di Tengah Tantangan Industri

“Kami meyakini itu memori banding jaksa, permohonan banding jaksa itu sudah gugur berdasarkan KUHAP yang baru,” pungkasnya.