KabarDermayu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa jumlah pengguna aset kripto di Indonesia telah menembus angka 21,37 juta per Maret 2026. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 1,43 persen dari bulan sebelumnya.
Menanggapi data tersebut, Chief Executive Officer (CEO) Indodax, William Sutanto, menyatakan bahwa pertumbuhan pengguna dan volume transaksi ini merupakan indikator positif. Hal ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset kripto yang telah teregulasi di Indonesia.
“Ini sebagai sinyal positif terhadap perkembangan industri kripto nasional. Pertumbuhan jumlah pengguna dan transaksi menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto yang teregulasi terus meningkat,” ujar William dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.
William merinci lebih lanjut bahwa berdasarkan data OJK, nilai transaksi spot kripto tercatat sebesar Rp22,24 triliun. Sementara itu, transaksi derivatif mengalami lonjakan signifikan sebesar 14,26 persen, mencapai Rp5,80 triliun.
Baca juga: Kuwait dan Arab Saudi Izinkan Pangkalan Militer untuk Operasi AS di Selat Hormuz
Indodax sendiri memberikan kontribusi yang substansial dalam pertumbuhan ini. Bursa aset kripto tersebut mencatat total 9,9 juta pengguna dengan volume transaksi mencapai Rp8,45 triliun. Angka ini setara dengan sekitar 38 persen dari total transaksi kripto nasional pada periode yang sama.
Di sisi lain, kapitalisasi pasar aset keuangan digital dan kripto nasional mengalami koreksi tipis sebesar 0,97 persen, menjadi Rp23,36 triliun dibandingkan bulan sebelumnya. William menilai kondisi ini masih dalam batas kewajaran, mengingat dinamika pasar global yang dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal.
Faktor-faktor eksternal tersebut meliputi kebijakan suku bunga global, data inflasi Amerika Serikat, serta ketegangan geopolitik internasional yang turut memengaruhi pergerakan pasar.
Meskipun pasar kripto global masih menunjukkan volatilitas, aktivitas perdagangan aset digital di Indonesia menurut William tetap berada dalam tren yang sehat. Hal ini terlihat dari nilai transaksi spot kripto yang mencapai Rp22,24 triliun dan pertumbuhan transaksi aset keuangan digital sebesar 14,26 persen menjadi Rp5,80 triliun.
“Stabilnya partisipasi investor ritel dan institusional juga menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap aset digital, termasuk kripto, tetap terjaga di tengah dinamika pasar global yang terus berkembang,” jelas William.
Ia menambahkan bahwa kondisi ini mengindikasikan investor kripto Indonesia semakin matang dalam menghadapi volatilitas pasar. Volatilitas sendiri merupakan bagian inheren dari pasar aset kripto, terutama ketika dipengaruhi oleh dinamika global seperti kebijakan suku bunga, likuiditas pasar, dan ketegangan geopolitik di Timur Tengah.
“Namun yang menarik, aktivitas transaksi dan minat investor Indonesia tetap relatif stabil. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto mulai berkembang dan investor semakin bijak dalam menyikapi pergerakan pasar,” katanya.
William melanjutkan, penguatan ekosistem kripto nasional juga terlihat dari sisi regulasi. OJK telah memberikan persetujuan kepada 31 entitas dalam ekosistem aset keuangan digital, yang mencakup bursa, kliring, kustodian, dan pedagang aset kripto. Selain itu, OJK juga mengawasi 1.464 jenis aset kripto yang diperdagangkan secara legal di Indonesia.
Menurut William, perkembangan regulasi ini menjadi fondasi yang krusial bagi pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan. Data terbaru ini semakin memperkuat optimisme terhadap perkembangan industri aset kripto di Indonesia.
“Pertumbuhan yang konsisten dari sisi pengguna maupun aktivitas transaksi menunjukkan bahwa ekosistem aset digital nasional terus berkembang secara positif, didukung oleh peningkatan literasi, partisipasi masyarakat, serta kerangka regulasi yang semakin matang,” tutup William. (Ant)





