KabarDermayu.com – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul bersama jajaran Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan kunjungan ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Mei 2026.
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi dan meminta masukan terkait perkembangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemensos.
Gus Ipul menyatakan bahwa pertemuan tersebut merupakan silaturahmi, konsultasi, serta permintaan nasihat dan masukan. Ia juga ingin menyampaikan perkembangan terkini mengenai pengadaan barang dan jasa di kementeriannya.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Ipul berencana melaporkan secara rinci mengenai pengadaan barang dan jasa di Kemensos, termasuk rencana pengadaan yang berkaitan dengan program strategis Presiden, yaitu Sekolah Rakyat.
Ia menegaskan komitmen Kemensos untuk memastikan program Sekolah Rakyat tidak tercemari oleh praktik korupsi. Oleh karena itu, pihaknya sangat terbuka menerima nasihat, masukan, kritik, dan saran dari KPK.
“Kami minta nasihat, minta masukan, minta kritik, minta saran karena kebetulan kita juga sedang memulai pelaksanaan pengadaan pada tahun 2026. Kita ingin program strategis Bapak Presiden khususnya Sekolah Rakyat tidak dikotori oleh praktik korupsi,” jelas Gus Ipul.
Baca juga: Jumlah Pengguna Kripto di Indonesia Tembus 21,37 Juta, Indodax Dominasi 9,9 Juta Pengguna
Sebelumnya, KPK telah menyatakan kesiapannya untuk menjadi mitra Kemensos dalam upaya pencegahan korupsi pada program Sekolah Rakyat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK selalu terbuka untuk menjadi mitra dalam mitigasi pencegahan korupsi sejak dini.
Budi menjelaskan bahwa KPK sedang melakukan kajian mendalam mengenai potensi korupsi pada program Sekolah Rakyat, sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam pencegahan.
KPK akan memotret seluruh aspek program, mulai dari kebijakan, implementasi di lapangan, proses bisnis, hingga lingkup pengadaan barang dan jasa.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa KPK akan menelaah proses perencanaan pengadaan barang dan jasa, termasuk dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga proses tender.
Tujuan mitigasi sejak awal ini adalah untuk mencegah adanya ruang dan celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak pidana korupsi.





