KabarDermayu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah melakukan restrukturisasi kredit senilai Rp 17,4 triliun untuk 279 ribu nasabah yang terdampak bencana di tiga provinsi wilayah Sumatera. Angka ini merupakan rekapitulasi hingga Maret 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa kebijakan relaksasi kredit ini telah disalurkan kepada nasabah yang membutuhkan.
Ia merinci, total restrukturisasi kredit dan pembiayaan yang telah diberikan mencapai Rp 17,4 triliun. Jumlah tersebut mencakup 279 ribu rekening nasabah yang terkena dampak bencana.
Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, menyampaikan hal ini dalam sesi Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II Tahun 2026. Acara tersebut diselenggarakan di kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, pada Kamis, 7 Mei 2026.
Angka restrukturisasi ini menunjukkan peningkatan dibandingkan data per Februari 2026. Pada bulan sebelumnya, total restrukturisasi kredit tercatat sebesar Rp 16,3 triliun.
Pemberian fasilitas restrukturisasi kredit ini merupakan bagian dari kebijakan khusus yang dikeluarkan OJK. Tujuannya adalah untuk meringankan beban nasabah penerima layanan kredit dan pembiayaan, atau debitur, yang terdampak bencana di tiga provinsi.
Baca juga: Ribuan Warga Semarak Saksikan Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran, UMKM Bergeliat
Tiga provinsi yang dimaksud adalah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Wilayah-wilayah ini memang kerap terdampak bencana alam.
Perlakuan khusus yang diberikan kepada debitur terdampak bencana ini mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 menjadi landasan hukumnya.
POJK tersebut mengatur tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana. Peraturan ini memberikan kerangka kerja bagi OJK dan lembaga jasa keuangan.
OJK menetapkan bahwa kebijakan restrukturisasi khusus bagi debitur terdampak bencana di Sumatera ini berlaku selama jangka waktu tiga tahun. Perhitungan masa berlaku dimulai sejak tanggal penetapan kebijakan tersebut, yaitu pada 10 Desember 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Friderica juga memaparkan kinerja intermediasi perbankan secara umum. Ia menegaskan bahwa sektor perbankan tetap memberikan kontribusi positif dengan profil risiko yang terjaga.
Data per Maret 2026 menunjukkan pertumbuhan kredit perbankan mencapai 9,49 persen secara tahunan (year-on-year). Total kredit perbankan tercatat sebesar Rp 8.659 triliun.
Pertumbuhan kredit ini didorong oleh beberapa jenis kredit. Kredit investasi menunjukkan pertumbuhan yang sangat tinggi, mencapai 20,85 persen (yoy).
Selanjutnya, kredit konsumsi juga mencatat pertumbuhan yang positif sebesar 5,88 persen (yoy). Sementara itu, kredit modal kerja tumbuh sebesar 4,38 persen (yoy).
Dari sisi kualitas kredit, kondisinya tetap stabil. Rasio Kredit Macet (Non-Performing Loan/NPL) gross tercatat sebesar 2,1 persen. Sedangkan NPL net berada di angka 0,8 persen.
Rasio Loan at Risk (LaR) juga menunjukkan stabilitas yang relatif baik, tercatat sebesar 8,9 persen.
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan juga menunjukkan pertumbuhan yang kuat. DPK tumbuh sebesar 13,55 persen (yoy) mencapai Rp 10.230 triliun.
Pertumbuhan DPK ini didukung oleh peningkatan pada giro, tabungan, dan deposito. Masing-masing mencatat pertumbuhan sebesar 21,37 persen untuk giro, 8,36 persen untuk tabungan, dan 11,57 persen untuk deposito (yoy).





