KabarDermayu.com – Korban bencana ekologis yang melanda wilayah Sumatera, meliputi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, telah mengajukan gugatan terhadap pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini diajukan melalui tim advokasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada hari Kamis.
Edy Kurniawan, perwakilan Tim Advokasi dari YLBHI, menyatakan bahwa gugatan tindak administrasi pemerintah ini dilayangkan oleh para korban. Ia menyampaikan hal ini dalam keterangan tertulis yang diterima di Banda Aceh pada hari yang sama.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat mendesak majelis hakim untuk memerintahkan pemerintah agar segera menetapkan status bencana nasional bagi peristiwa bencana ekologis Sumatera yang terjadi pada tahun 2025. Selain itu, mereka juga menuntut adanya implikasi terkait pembiayaan dan mekanisme kerja yang harus dipimpin oleh pemerintah pusat.
Lebih lanjut, penggugat meminta pemerintah untuk segera mengambil tindakan administrasi yang relevan dan sistematis. Tindakan ini mencakup upaya pemulihan lingkungan, audit perizinan, penyusunan kebijakan tata ruang yang berbasis pada penanggulangan bencana, serta pembangunan kapasitas mitigasi bencana.
Edy menjelaskan bahwa Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera mendasarkan gugatan ini pada perluasan objek sengketa administrasi negara. Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurut undang-undang tersebut, tindakan administrasi pemerintahan didefinisikan sebagai perbuatan pejabat atau penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menambahkan bahwa negara, khususnya pemerintah pusat, dinilai belum mengerahkan seluruh daya dan upaya untuk melakukan tanggap darurat sejak awal bencana terjadi. Sebaliknya, pemerintah justru melakukan sejumlah tindakan yang menuai banyak kritik.
Contoh tindakan yang dikritik antara lain pernyataan Kepala BNPB mengenai situasi mencekam yang hanya beredar di media sosial, penolakan terhadap bantuan asing, serta penolakan penetapan status bencana nasional.
YLBHI menyoroti bahwa saat bencana menerjang, rusaknya sejumlah infrastruktur menyebabkan terputusnya jaringan komunikasi dan listrik, yang semakin memperparah situasi. Jalan-jalan yang putus membuat banyak daerah terisolir dan sulit diakses, menyebabkan informasi pascabencana simpang siur dan distribusi bantuan kemanusiaan menjadi tidak efektif.
Menurut Edy, penetapan peristiwa banjir dan tanah longsor Sumatera sebagai darurat bencana seharusnya dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang. Dasar hukum yang dimaksud adalah UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan Perpres Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu.
Edy menegaskan bahwa peraturan tersebut telah menyediakan pedoman dan mekanisme yang cukup untuk menetapkan status darurat bencana nasional. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk tidak mengambil langkah tersebut, meskipun beralasan potensi terganggunya anggaran negara, administrasi birokrasi, maupun politik.
Sementara itu, Alfi Syukri dari LBH Padang, yang bertindak sebagai kuasa hukum para penggugat, menekankan bahwa bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat belum sepenuhnya berakhir.
Hingga saat ini, warga masih hidup di tengah kerusakan ruang hidup, kesulitan dalam pemenuhan hak dasar, dan ketidakjelasan arah pemulihan pascabencana.
Alfi menyatakan bahwa gugatan warga negara ini diajukan untuk mendesak negara agar bertanggung jawab memperbaiki situasi dari hulu ke hilir. Perbaikan ini mencakup evaluasi izin, pemulihan hutan dan daerah aliran sungai (DAS), hingga perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.
Ia menilai penetapan status bencana nasional sangat penting agar pemulihan korban, perbaikan fasilitas umum, dan restorasi lingkungan dapat dilakukan secara serius dan terkoordinasi.
“Negara tidak boleh terus hadir setelah rakyat menjadi korban. Keselamatan warga harus jadi prioritas utama. Pembangunan harus dijalankan dengan prinsip hak asasi manusia dan keberlanjutan lingkungan agar bencana seperti ini tidak terus diwariskan kepada generasi mendatang,” kata Alfi.
Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat. Ia menegaskan bahwa bencana ekologis yang terjadi di Sumatera tidak dapat lagi dipandang semata sebagai bencana alam.
Menurutnya, ada pembiaran panjang terhadap kerusakan lingkungan, tata ruang yang buruk, eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali, serta lemahnya pengawasan negara yang membuat masyarakat terus hidup dalam ancaman.
“Yang terjadi hari ini adalah akumulasi dari kebijakan yang mengabaikan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup,” ujarnya.
Qodrat menambahkan bahwa mekanisme gugatan warga negara atau citizen lawsuit (CLS) harus menjadi ruang bagi pengadilan untuk menegakkan hukum atas tindakan pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah.
Baca juga: BSN Tawarkan KPR dengan Bonus Emas untuk Milenial
“Hakim memiliki peran penting untuk memastikan negara tidak terus berlindung di balik alasan administratif ketika hak hidup, hak atas rasa aman, dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat warga negara terancam,” demikian Muhammad Qodrat.





