KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut. Perpanjangan ini terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi bahwa perpanjangan penahanan kedua kalinya ini akan berlangsung selama 30 hari ke depan. Keputusan ini diambil berdasarkan keterangan yang disampaikan Budi pada Jumat, 8 Mei 2026.
Perpanjangan masa penahanan dianggap perlu oleh KPK mengingat proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus bergulir. Penyidik masih membutuhkan waktu untuk mendalami kasus tersebut.
Baca juga: Dorong Kendaraan Listrik, Purbaya Targetkan Insentif Juni 2026
Hal ini diungkapkan Budi yang menyatakan bahwa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Upaya ini dilakukan guna melengkapi bukti dan keterangan dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas, yang juga mantan Menteri Agama, terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Kedatangannya pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 09.41 WIB, bertujuan untuk menandatangani sejumlah surat terkait perpanjangan masa penahanannya.
Tak berselang lama, Gus Yaqut meninggalkan ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 10.35 WIB. Ia tidak memberikan banyak komentar kepada awak media yang menunggunya.
Namun, sebelum meninggalkan gedung KPK, Gus Yaqut sempat menitipkan salam kepada Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul. Pada saat yang bersamaan, Gus Ipul tengah melakukan audiensi dengan KPK terkait program pengadaan Sekolah Rakyat.
“Tidak ada (yang mau disampaikan), salam buat Gus Ipul ya,” ujar Gus Yaqut singkat kepada wartawan.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Yaqut Cholil Qoumas, tersangka lainnya adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama.
Dua tersangka lainnya adalah Asrul Azis Taba (ASR), yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri. Terakhir, Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).





