Polri Ajukan Red Notice, Syekh Al-Misry Tersangka Pelecehan Seksual Jadi Buronan Internasional

oleh -5 Dilihat
Polri Ajukan Red Notice, Syekh Al-Misry Tersangka Pelecehan Seksual Jadi Buronan Internasional

KabarDermayu.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini tengah berupaya membawa kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan Syekh Ahmad Al-Misry ke ranah internasional. Tersangka yang diketahui telah berada di Mesir tersebut kini menjadi buronan internasional setelah Polri mengajukan Red Notice melalui Interpol.

Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Komisaris Besar Polisi Ricky Purnama, membenarkan proses pengajuan Red Notice ini. Ia menyatakan bahwa pengajuan tersebut sedang dalam proses melalui portal Interpol.

Selain fokus pada pelacakan keberadaan tersangka, Polri juga sedang mendalami status kewarganegaraan Syekh Al-Misry. Pria yang berasal dari Mesir ini dilaporkan telah menjadi warga negara Indonesia melalui proses naturalisasi.

Ricky menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan otoritas Mesir untuk memvalidasi status kewarganegaraan tersebut. Hal ini penting untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca juga: Inovasi Medis untuk Bantu Penderita Obesitas Mengendalikan Nafsu Makan

Jika status WNI-nya telah tervalidasi dan disetujui, hal tersebut didasarkan pada proses naturalisasi yang diajukan sebagai pasangan kawin campur dengan seorang wanita Indonesia. Pernyataan ini memperjelas latar belakang status kewarganegaraan tersangka.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang menyeret nama Syekh Ahmad Al Misry (SAM) telah memasuki babak baru dengan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri. Penetapan ini merupakan hasil dari proses gelar perkara yang telah dilaksanakan.

Penetapan tersangka ini menjadi titik penting dalam pengusutan kasus yang telah dilaporkan sejak akhir tahun 2025. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.

Berdasarkan rangkaian kronologi yang terungkap, dugaan tindakan pelecehan terhadap lima korban yang merupakan santri dilakukan dengan modus iming-iming beasiswa pendidikan ke luar negeri. Para korban tergiur dengan tawaran tersebut yang dianggap dapat membuka jalan mereka untuk melanjutkan studi ke Timur Tengah.

Peristiwa dugaan pelecehan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2017. Bahkan, indikasi perilaku menyimpang tersebut sempat muncul secara internal pada tahun 2021, di mana SAM dikabarkan telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf.

Namun, dugaan tindakan serupa dilaporkan kembali terjadi hingga akhirnya terungkap ke publik pada akhir tahun 2025. Hal ini menunjukkan bahwa pengakuan dan permintaan maaf sebelumnya tidak menghentikan dugaan tindakan tersebut.

Merasa tidak ada perubahan dari terlapor, para korban akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Mereka melaporkan kasus ini secara resmi pada tanggal 28 November 2025, menandai langkah awal penegakan hukum.

Kini, publik menanti langkah tegas dari aparat kepolisian dalam menuntaskan kasus yang telah menyita perhatian luas ini. Kemungkinan pelibatan otoritas internasional untuk menghadirkan terlapor ke hadapan hukum di Indonesia menjadi salah satu aspek yang dinanti.