KabarDermayu.com – Seorang dosen di Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial IS, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswinya. Modus yang digunakan adalah tawaran perbaikan nilai mata kuliah.
Kasus ini terungkap berawal dari kunjungan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PNUP Makassar ke salah satu organisasi kemahasiswaan di kampus. Seorang saksi menyebutkan adanya kasus pelecehan yang melibatkan salah satu mahasiswi dari Jurusan Akuntansi.
Presiden BEM PNUP Makassar, Hendra Saputra, mengonfirmasi hal tersebut kepada wartawan di Makassar pada hari Jumat. Setelah mendengar kabar tersebut, pengurus Bidang Advokasi BEM segera melakukan penelusuran.
Meskipun tidak ada laporan resmi yang masuk, pihak BEM tetap berupaya mencari informasi lebih lanjut mengenai dugaan pelecehan ini. Mereka mencoba mengonfirmasi kebenaran tindakan dosen tersebut.
“Kami mencoba mencari tahu apakah benar memang si dosen ini selaku pelaku. Ternyata kami mencari tahu, ada tiga korban yang berani bicara dengan dasar BEM menjamin kerahasiaan korban, tidak membeberkan identitasnya,” tutur Hendra.
Baca juga: Sinopsis Mortal Kombat II: Pertarungan Bumi dan Dunia Luar Makin Kejam
Kejadian pelecehan ini dilaporkan terjadi saat para mahasiswi tersebut hendak memperbaiki nilai mata kuliah mereka. Jadwal perbaikan nilai ternyata dipisah, ada yang pukul 08.00 WITA dan ada yang pukul 10.00 WITA.
Karena merasa khawatir, para korban saling menghubungi untuk datang bersamaan ke lokasi perbaikan nilai. Namun, saat ujian perbaikan berlangsung, mereka dipisah ke dalam ruangan yang berbeda, yaitu ruangan A dan B, dengan alasan agar tidak saling menyontek.
Menurut keterangan korban yang disampaikan oleh Hendra, terduga pelaku mulai melancarkan aksinya dengan mendekati dan merangkul korban. Tindakan tersebut dilakukan agar korban lebih dekat dengannya.
“Dari keterangan korban, katanya dia (terduga) memegang kepalanya (korban) melihat area tubuh mahasiswi dengan tidak pantas, melotot begitu. Menarik kepalanya, merangkul si korban, lalu menarik kepalanya hingga kayak menyentuh perut. Dia tarik supaya dekat, korban menolak tapi dipaksa,” ucapnya.
Dugaan kuat menunjukkan bahwa kasus pelecehan ini sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, beberapa angkatan senior mahasiswa pernah menyebutkan perlakuan serupa, namun baru kali ini para korban berani untuk berbicara.
Menindaklanjuti laporan dari para korban, pihak BEM melaporkan perilaku dosen tersebut ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) pada tanggal 13 April 2026. Selanjutnya, tiga korban diminta untuk menjalani wawancara tertutup dengan jaminan kerahasiaan identitas pada 15 April 2026.
“Kami lapor ke Satgas bahwa ada tindakan dugaan kekerasan dan pelecehan mahasiswa, karena saya merasa hal ini tidak bisa dianggap enteng. Setelah prosesnya berjalan, sampai tanggal 20 April terbit surat rekomendasi dari Satgas, lalu diteruskan ke pimpinan kampus,” katanya.
Satgas PPKS memberikan batas waktu selama lima hari kepada pimpinan kampus untuk menerbitkan surat keputusan terkait kasus ini. Rekomendasi yang diterbitkan pada 20 April 2026 menyatakan bahwa dosen bersangkutan dinonaktifkan.
Namun, pihak BEM baru menerima Surat Keputusan (SK) tersebut pada tanggal 4 Mei 2026. Sanksi administrasi yang dijatuhkan berupa penurunan pangkat dan tidak diberikannya tunjangan, sehingga hanya menerima gaji pokok.
Menanggapi sanksi tersebut, BEM PNUP menilai bahwa dosen tersebut seharusnya dipecat untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Mereka juga berharap agar Direktur PNUP memberikan informasi kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) agar kasus ini dapat ditindaklanjuti.
Ketika dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Satgas PPKS PNUP Makassar, Andi Musdariah, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kelanjutan kasus ini. Ia menyatakan sedang menghadiri sebuah acara dan mengarahkan wartawan untuk menghubungi humas.
“Saya lagi ada kegiatan, nanti coba hubungi humas untuk bisa difasilitasi wawancara dengan pejabat terkait,” katanya singkat saat dihubungi wartawan mengenai kasus tersebut.





